Suahasil Jamin Kelebihan Bayar Pajak Dikembalikan, Asal Syarat Terpenuhi
Wacana Berita, Jakarta -
Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi tetap akan diberikan sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan pemerintah tidak akan mengabaikan hak wajib pajak. Restitusi akan diproses apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dapat dibuktikan sesuai aturan.
“Manajemen restitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku. Teman-teman di Ditjen Pajak menjalankan sesuai ketentuan," kata dia dikutip Minggu (20/9/2026).
Pemerintah sebelumnya menegaskan proses pengembalian dilakukan secara lebih selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kepatuhan serta pemenuhan persyaratan wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijaya...









