
Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi tetap akan diberikan sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan pemerintah tidak akan mengabaikan hak wajib pajak. Restitusi akan diproses apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dapat dibuktikan sesuai aturan.
“Manajemen restitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku. Teman-teman di Ditjen Pajak menjalankan sesuai ketentuan,” kata dia dikutip Minggu (20/9/2026).
Pemerintah sebelumnya menegaskan proses pengembalian dilakukan secara lebih selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kepatuhan serta pemenuhan persyaratan wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menegaskan tidak ada kebijakan untuk menahan restitusi pajak maupun mengalihkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak menjadi surat utang atau obligasi.
Baca Juga: Usai Purbaya, Suahasil Tegaskan Restitusi Pajak Pengusaha Pasti Cair
Baca Juga: Isu Restitusi Pajak hingga Dividen BUMN Dinilai Jadi Pemicu Pencopotan Purbaya
Menurut Bimo, restitusi tetap diproses sepanjang wajib pajak dapat menunjukkan dokumen dan transaksi yang membuktikan adanya kelebihan pembayaran pajak.
“Sepanjang semua dokumen, semua transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kita kembalikan,” kata Bimo.
