
Ribuan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih akhirnya mendapat angin segar.
Sebanyak 28.626 orang manajer dipastikan mulai bekerja di gerai masing-masing pada Oktober 2026, setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Surat Keputusan (SK) yang mengatur tata kelola, gaji hingga tunjangan mereka.
Adapun besaran gaji ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah penugasan masing-masing. Ketentuan tersebut tercantum dalam Perpres tentang Koperasi Desa Merah Putih. Dalam aturan itu, manajer mendapatkan gaji sebesar UMK sesuai wilayah penugasan, ditambah tunjangan serta fasilitas lainnya.
Baca Juga: Beda Versi Agrinas dan Danantara soal Status Manajer Kopdes
Karena mengikuti UMK daerah, nominal yang diterima para manajer tidak akan sama. Jika mengacu pada besaran UMK, gaji manajer Kopdes mulai dari sekitar Rp2,32 juta. Angka tersebut sesuai dengan UMK Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, yang menjadi UMK terendah di Indonesia.
Sementara itu, gaji tertinggi berada di Kota Bekasi dengan besaran sekitar Rp5,99 juta. Nominal tersebut juga mengacu pada UMK Kota Bekasi untuk tahun ini.
Kementerian Koperasi sebelumnya menyatakan sebanyak 28.626 calon manajer telah dinyatakan lulus dan direkrut setelah mengikuti pelatihan. Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar penetapan mereka juga dipastikan segera terbit, termasuk mengatur besaran gaji serta fasilitas tunjangan lainnya.
Baca Juga: Cicipi MBG Sebelum Dibagi, Guru di Riau Viral: Biarlah Kami Duluan Mati
Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji para manajer selama dua tahun pertama melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Besaran akhir gaji nantinya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Manajer Kopdes. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan pembahasan Agrinas Pangan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Selain gaji pokok yang mengacu pada UMK, para manajer juga dapat memperoleh tunjangan sesuai wilayah penugasan serta fasilitas lainnya. Skema tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menyiapkan pengelola profesional untuk menjalankan operasional Kopdes Merah Putih.
Dengan mulai beroperasinya para manajer pada Oktober 2026, pemerintah berharap pengelolaan Kopdes/Kopkel Merah Putih dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendukung kegiatan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
