Said Iqbal Sebut Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dinilai Inkonstitusional
Wacana Berita, Jakarta -
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyoroti rencana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen. GKSR menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan putusan MK harus dipahami secara utuh, terutama mengenai perintah kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah norma dan besaran ambang batas parlemen.
Menurut Said, perubahan yang dimaksud MK tidak terbatas pada penyesuaian angka PT. Ia menyebut penghapusan aturan ambang batas parlemen juga dapat menjadi salah satu bentuk perubahan yang dilakukan pembentuk undang-undang.
"Intensi dari Putusan MK tersebut sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-...









