BPR Pasarraya Kuta Jadi Bank ke-14 yang Tutup di Sepanjang 2026
Wacana Berita, Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kali ini, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, dicabut pada 17 September 2026.
Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026. Dengan keputusan ini, jumlah BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026 menjadi 14 bank.
Sebelum ditutup, BPR Pasarraya Kuta telah menjalani proses penyehatan lebih dari satu tahun. OJK menetapkannya dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 September 2025 setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah batas minimum 12%.
Bank kemudian diminta menjalankan rencana penyehatan untuk memperbaiki ...








