PP 20/2026 Resmi Terbit, UMKM Omzet Hingga Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak
Wacana Berita, Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi baru ini dirancang untuk memberikan kepastian usaha sekaligus menjaga agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran.
Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.
Bimo menjelaskan, sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/201...







