Wednesday, September 23News That Matters

Jadi Satu-Satunya Parpol, Ini Alasan ‘Partainya Amien Rais’ Ikut Gugatan Ijazah Gibran


Wacana Berita, Jakarta –

Partai Ummat menjadi salah satu pihak yang mendapat perhatian karena keterlibatannya dalam gugatan terhadap ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan bahwa partai tersebut merupakan partai yang merasa dirugikan oleh lolosnya Gibran di Pilpres 2024. 

Baca Juga: Yakin Prabowo Sedang Tersandera, Mahfud: Pidatonya Bagus, Tapi Pelaksanaannya Asal Jalan

“Nah Partai Ummat juga penting karena dia partai peserta pemilu pileg, partai yang juga ikut mencalonkan pasangan calon presiden pada pilpres sebelumnya, merasa dirugikan dong kalau ternyata ada salah satu kontestan yang tidak memenuhi syarat. Loh, berarti dia harusnya enggak ikut nih,” jelas Denny, dikutip Kamis (24/9/2026).

Diketahui, Partai Ummat merupakan partai politik yang didirikan oleh Amien Rais. Menurut Denny, posisi partai tersebut berbeda dengan individu biasa karena partai itu merupakan peserta pemilu sekaligus bagian dari kekuatan politik yang mencalonkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Pemilu Presiden 2024.

Denny sendiri menjelaskan gugatan yang diajukannya tidak hanya berangkat dari persoalan personal. Ia berupaya menghadirkan pihak-pihak yang dianggap mempunyai kepentingan hukum maupun keterkaitan dengan proses Pemilu 2024.

Dalam perkara tersebut, persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden. Denny dan timnya mempertanyakan keabsahan atau kelengkapan syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024.

Mereka berpendapat calon presiden dan wakil presiden setidaknya harus tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Atas dasar itu, para pemohon meminta pengadilan mendiskualifikasi Gibran. Mereka juga meminta keputusan lembaga pemilu serta pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Bagi Denny, Partai Ummat memberikan dimensi berbeda terhadap perkara tersebut. Jika sebuah partai peserta pemilu mendukung pasangan calon dalam kontestasi yang sama, kemudian muncul dugaan bahwa salah satu peserta tidak memenuhi syarat sejak awal, maka partai tersebut dinilai mempunyai alasan untuk mempertanyakan proses tersebut.

Partai Ummat sendiri merupakan salah satu partai pendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024. Dengannya, Denny menilai partai tersebut mempunyai kepentingan yang tidak sama dengan masyarakat umum yang sekadar mengikuti persoalan tersebut.

Selain Partai Ummat, gugatan juga melibatkan sejumlah pihak yang sebelumnya telah memperjuangkan isu terkait dokumen pendidikan Gibran melalui berbagai jalur.

Baca Juga: Mahfud Diajak Gugat Gibran oleh Denny Indrayana: Kalau Saya Ikut Mendorong, Nilai Gugatannya Jadi…

Denny menyebut Pegiat Pendidikan Mercy Sihombing, Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi, Subhan, Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *