
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dugaan kasus perundungan terhadap belasan siswi SMP Negeri 10 Ciputat, Tangerang Selatan. Para korban diduga dipaksa mengikuti tantangan oleh kakak kelas hingga harus meminum campuran kopi, cuka, dan bawang putih. Tiga siswi dilaporkan menjalani perawatan di rumah sakit akibat sakit perut.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan. Ia meminta para terduga pelaku diproses dengan melibatkan pihak sekolah, orang tua, serta lingkungan tempat kejadian berlangsung.
“Saya kira tindakan yang demikian tidak boleh dibiarkan, pelaku harus diproses,” kata Aris kepada media, Senin (26/10/2026).
Aris menilai kejadian tersebut menjadi peringatan bahwa perundungan dan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan serius. Menurutnya, pencegahan perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, sosialisasi, serta pengawasan yang melibatkan berbagai pihak.
Ia juga meminta sekolah memperkuat koordinasi dengan orang tua dan masyarakat sekitar untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi peserta didik.
“Mulai dari edukasi, sosialisasi yang harus masif,” ujar Aris saat menjelaskan pentingnya pencegahan kekerasan di sekolah.
Selain penanganan terhadap terduga pelaku, KPAI menekankan pentingnya pendampingan bagi para korban. Pemulihan harus mencakup kondisi fisik dan psikologis, termasuk bantuan pengobatan apabila diperlukan.
Aris juga meminta penetapan sanksi dilakukan secara transparan dengan melibatkan orang tua. Apabila ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum perlu dilibatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini terungkap setelah Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan perundungan terhadap siswi SMPN 10 Ciputat. Polisi kemudian melakukan pengecekan awal untuk memastikan informasi tersebut.
Bambang menjelaskan bahwa dugaan perundungan melibatkan kakak kelas dan adik kelas. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah warung di luar lingkungan sekolah.
Menurut keterangan awal yang disampaikan Bambang, para siswi diminta mengikuti tantangan. Mereka yang kalah atau melakukan kesalahan kemudian diduga dipaksa meminum racikan bahan tertentu.
“Challenge nih,” demikian potongan percakapan yang dicontohkan Bambang ketika menggambarkan cara tantangan tersebut diberikan kepada para junior.
Racikan yang dimaksud diduga berupa kopi yang dicampur cuka dan bawang putih. Polisi menyebut informasi mengenai bahan tersebut masih berdasarkan keterangan awal yang diperoleh.
Dari belasan siswi yang dilaporkan menjadi korban, tiga orang disebut mengalami sakit perut hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
“Ada 3 orang yang dirawat di rumah sakit infonya,” kata Bambang.
Selain dugaan pemaksaan konsumsi minuman, polisi juga menerima informasi mengenai dugaan pemerasan. Sejumlah siswi disebut dimintai uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp10.000.
Polisi telah melakukan pengecekan awal dan mendorong koordinasi dengan pihak sekolah serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan.
Bambang menyatakan keluarga korban dapat melaporkan kasus tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Tangerang Selatan apabila ingin menempuh jalur hukum.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan bagi keluarga korban selama proses penanganan berlangsung.
Sementara itu, salah satu orang tua korban berharap sekolah memberikan sanksi tegas kepada para terduga pelaku. Orang tua korban juga menginginkan adanya langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang.
