
Desakan agar Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazahnya kepada publik kembali menuai tanggapan. Kali ini, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menyampaikan pandangan berbeda dan membeberkan dua alasan yang menurutnya membuat Jokowi tidak harus memenuhi tuntutan tersebut.
Polemik ini turut disorot Dosen Silang Budaya Ali Syarief. Ia meminta mantan Presiden RI itu memperlihatkan ijazahnya agar stigma yang selama ini beredar di masyarakat bisa diakhiri.
“Sebagai Mantan Presiden, supaya dinilai sebagai negarawan, tunjukan ijazahmu @jokowi. Supaya stigma Ijazah mu palsu itu, yg melekat di public, hilang. Jangan biarkan anak bangsa ini terus menerus bertengkar yg tidak perlu. Tuntutan mengetahui Ijazah mu asli itu haq – karena ulahmu sendiri,” tulis Ali di akun X.
Baca Juga: Dokter Tifa Pasang Syarat soal Kasus Ijazah Jokowi: Jika Terbukti Asli, Saya Bersedia…
Menanggapi desakan tersebut, Dedy secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya.
“Tidak setuju sama pandangan seperti ini. Alasannya ada dua, pertama alasan publik dan kedua alasan private,” balas Dedy di akun X, dikutip Senin (26/10/2026).
Menurut Dedy, persoalan ijazah dalam konteks pencalonan pejabat publik seharusnya dilihat dari proses administrasi yang telah dilalui.
“Alasan publiknya begini, beliau itu sudah menyerahkan semua syarat administrasi ketika mencalonkan diri sebagai pejabat publik dan sudah diperiksa secara seksama dan dinyatakan tidak ada masalah. Artinya pertanggungjawaban publiknya sudah selesai pada level institutional,” ujarnya.
Dedy kemudian menyoroti aspek pribadi yang menurutnya juga perlu diperhatikan. Ia berpendapat bahwa tidak ada kewajiban bagi Jokowi untuk menunjukkan dokumen ijazah kepada publik hanya karena adanya tuntutan dari pihak-pihak yang menggugatnya.
Baca Juga: Budi Arie: Gayanya Dedi Mulyadi Agak Mirip-mirip Jokowi
“Sekarang, beliau memilih untuk tidak menunjukkan dokumen ijazahnya ke publik karena memang ngga ada kewajiban, catat beliau ngga punya kewajiban apapun untuk memenuhi permintaan orang-orang yang menggugat dia. Kecuali ada kondisi special dimana sebuah institusi negara meminta itu, itupun harus jelas alasannya,” lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan apabila tidak disertai alasan yang jelas. Dedy menilai permintaan terhadap dokumen pribadi tidak bisa dipaksakan begitu saja, terlebih jika polemik ijazah telah berkembang menjadi bagian dari kepentingan politik.
“Kalau alasannya ngga jelas, maka tidak ada satu orang pun yang bisa memaksakan hak seseorang untuk tujuan yang juga ngga jelas. Apalagi gerakan sebar isu Ijasah palsu adalah gerakan politik,” imbuh dia.
Atas dasar pandangan tersebut, Dedy menilai keputusan Jokowi untuk tidak menunjukkan ijazahnya kepada publik bukan berarti dirinya kehilangan predikat negarawan.
“Jadi sudah benar kalau Jokowi tidak akan menunjukkan ijazahnya seperti yang dilakukan oleh salah satu Hakim MK. Apakah Jokowi lantas bisa kita cap ngga negarawan, ngga juga justru itulah sikap negarawan karena beliau memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia,” pungkas Dedy.
