Sunday, October 18News That Matters

Karhutla Ganggu 2.458 Penerbangan Domestik hingga 17 Oktober 2026


Wacana Berita, Jakarta –

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu 2.458 penerbangan berjadwal domestik di Indonesia selama 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.324 penerbangan dibatalkan atau ditunda akibat gangguan operasional yang antara lain dipicu penurunan jarak pandang di sekitar bandara terdampak.

Jumlah penerbangan terdampak tersebut bertambah 437 dibandingkan data per 13 Oktober 2026.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Norma Rudiyanti, mengatakan pihaknya terus memantau dampak karhutla terhadap operasional penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terus memantau dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap operasional penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia,” ujar Norma dalam keterangan resmi, Minggu (18/10/2026).

Berdasarkan data per 17 Oktober 2026, sebanyak 1.080 penerbangan mengalami keterlambatan (delay). Selain itu, 1.324 penerbangan dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed), 22 penerbangan dialihkan ke bandara lain, enam penerbangan kembali ke bandara keberangkatan (return to base atau RTB), dan 26 penerbangan dimajukan jadwalnya.

Gangguan juga terjadi pada penerbangan internasional. Kemenhub mencatat 14 pembatalan penerbangan, terdiri atas 12 penerbangan rute Singapura–Pontianak pulang pergi pada 12–23 September 2026 dan dua penerbangan rute Singapura–Palembang pulang pergi pada 15 Oktober 2026.

Sementara itu, sebanyak 22 penerbangan perintis dibatalkan akibat kabut asap pada 16 Oktober 2026, termasuk dua penerbangan kargo. Pembatalan terjadi di wilayah operasional Singkep, Kuala Pembuang, Tanah Merah, dan Gorontalo.

Untuk menjaga keselamatan penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meminta pengelola bandara menerapkan prosedur operasional dalam kondisi jarak pandang rendah (Low Visibility Procedures atau LVP) bersama AirNav Indonesia dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Pengelola bandara juga diminta menerbitkan pemberitahuan kepada penerbang (Notice to Airmen atau NOTAM), meningkatkan kesiagaan operasional sisi udara, mengoptimalkan penyampaian informasi penerbangan, serta menyediakan masker bagi penumpang.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *