
Ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali memanas dalam agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Di hadapan majelis hakim, sebuah pengakuan mengejutkan meluncur dari mulut salah satu loyalis paling setia sang mantan presiden, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo, Freddy Alex Damanik.
Dikutip Jumat (16/10/2026) Freddy dicecar dengan rentetan pertanyaan tajam saat hadir sebagai saksi yang memberatkan terdakwa Tifauzia Tyasuma alias Dokter Tifa. Fokus interogasi jaksa menukik pada seberapa jauh kedekatan saksi dengan sosok panutannya dan sejauh mana ia mengetahui kebenaran fisik dari dokumen pendidikan yang tengah disengketakan tersebut.
Baca Juga: Dosa Masa Lalu, Ahmad Khozinudin Sebut Masalah Ijazah Jokowi-Gibran Enggak Akan Lahir Tanpa PDIP
Di persidangan, ia mengaku memiliki hubungan historis yang cukup panjang dengan Jokowi. Ia menyebut perkenalan mereka sudah terjalin jauh sebelum politikus itu melangkah ke Istana Negara. Ia mengaku mengenalnya lebih dari sepuluh tahun yang lalu.
“Baik. Tadi saudara menyatakan saudara kenal Pak Jokowi. Kenal ya?,” cecar Jaksa.
“Sangat kenal. Pak Jokowi juga kenal saya,” ujar Freddy.
“Kenal Pak Jokowi sejak tahun berapa?,” timpal jaksa.
“2013 pertama sekali saya ketemu beliau,” jawab Freddy.
Namun, klaim kedekatan selama lebih dari satu dekade tersebut nyatanya tidak berbanding lurus dengan aksesnya terhadap dokumen otentik kenegaraan milik Jokowi. Ketika Jaksa Penuntut Umum menanyakan apakah selama belasan tahun bersahabat dan mengawal karier politik mantan presiden itu ia pernah ditunjukkan wujud fisik ijazah aslinya, jawaban elite pendukung ini membuat seisi ruang sidang terhenyak.
“Terkait dengan ijazah Pak Jokowi. Saudara saksi pernah tidak melihat langsung?,” tanya Jaksa.
“Yang asli saya tidak pernah melihat langsung,” jawab Freddy.
Pengakuan ini tentu menjadi sorotan tersendiri di tengah gencarnya serangan opini yang dinarasikan oleh Terdakwa Dokter Tifa. Seperti diketahui, ia telah didakwa dengan pasal berlapis karena unggahan-unggahannya di media sosial yang secara masif menyerang kehormatan Jokowi.
Dokter Tifa sendiri dijerat dengan pelanggaran serius, yakni Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Sementara pada dakwaan subsidair, ia dikenakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU ITE.
Baca Juga: Demi Makzulkan Gibran, Advokat Kondang Siap Jodohkan Gerindra, Golkar dan PDIP
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian immateriil yang luar biasa. Tudingan tak berdasar tersebut dianggap merendahkan martabat seorang kepala negara, sekaligus mendelegitimasi seluruh prasyarat pencalonan pejabat publik yang pernah dilalui Jokowi.
