
Nasib Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini benar-benar berada di ujung palu hakim Mahkamah Agung (MA). Upaya Advokat Subhan Palal mengajukan kasasi terkait pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan politikus tersebut dinilai akan menjadi penentu akhir dari rentetan skandal administratif yang membelit Istana.
Dikutip Jumat (16/10/2026) Subhan bahkan mengatakan bahwa kjika majelis hakim agung berani mengambil keputusan progresif, maka karier sang wapres akan hancur lebur. Keyakinan tingkat tinggi ini disuarakan secara lantang olehmua seusai menyerahkan ad informandum (informasi/bukti tambahan).
Baca Juga: Dinasti Jokowi Makin Terpojok, Eks Danjen Kopassus dan Advokat Bawa Bukti Baru Soal Suket Gibran
Ia menitikberatkan pada tiga tuntutan absolut: majelis hakim harus mengabulkan seluruh gugatannya, suket penyetaraan pendidikan harus dideklarasikan cacat atau tidak sah secara hukum, dan dokumen bermasalah tersebut wajib ditarik secara permanen dari pihak-pihak yang memegangnya.
Subhan sangat optimistis bahwa pengadilan tidak akan berani melawan logika hukum yang sebelumnya telah dibentangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pembatalan suket ini adalah kunci pamungkas untuk mengakhiri kegaduhan nasional.
“Kalau itu dikabulkan, insyaallah tamat sudah riwayat wakil presiden. Tidak ada polemik lagi bahwa semuanya sudah terbukti bahwa suket tidak setara dengan ijazah SMA,” tutur Subhan.
Meski secara ketatanegaraan pembatalan suket di pengadilan perdata tidak serta-merta melengserkan wapres hari itu juga tanpa melalui proses impeachment, namun putusan pengadilan akan memberikan legitimasi hukum tertinggi yang tak bisa lagi disangkal oleh partai politik manapun di Senayan.
Pembatalan suket sama artinya dengan negara mengakui bahwa pendaftaran politikus itu pada pilpres sebelumnya lalu dilakukan menggunakan dokumen palsu atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Amunisi Subhanini dibangun di atas pijakan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Majelis konstitusi kala itu sudah membedah tuntas bahwa sertifikat yang diklaim wapres saat ini dari sekolahnya di luar negeri (Certificate of Attendance) hanyalah bukti kehadiran, bukan tanda tamat belajar yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA.
Baca Juga: Sidang Dokter Tifa: Jokowi Tak Bisa Tunjukkan Ijazah Aslinya Saat Elite Projo Berkunjung ke Solo
Keterbatasan wewenang mereka karena terganjal kedudukan hukum (legal standing) dan batas waktu sengketa pilpres, membuat mereka tidak bisa membatalkan kemenangan dari Gibran.
