Thursday, October 15News That Matters

Don Ritto Sebut Emas 74 Kg di Rumah Febrie Bukan Hasil Korupsi, tapi Berasal dari…


Wacana Berita, Jakarta –

Temuan emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing yang disita penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Terdakwa Don Ritto alias Idon yang merupakan rekan Febrie membantah harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi. 

Dalam nota perlawanan pribadi yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026), Don Ritto menilai dakwaan jaksa telah mencampuradukkan aktivitasnya sebagai pengusaha dan advokat. Ia keberatan karena harta miliknya disebut dipaksakan masuk dalam dakwaan kejahatan.

“Setiap rupiah yang masuk ke rekening kantor hukum kami adalah pembayaran jasa berdasarkan kontrak advokat, invoice, dan pelaporan pajak yang tertib,” kata Don Ritto saat membacakan nota perlawanan pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga: Eks Pejabat KPK Singgung Peluang Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

Don Ritto juga membeberkan klaim mengenai asal-usul emas dan uang valuta asing yang disita penyidik. Ia menegaskan, aset tersebut diperoleh dan dikelola secara sah sepanjang periode 2002 hingga 2025, bersumber dari donasi bertahap yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Menurutnya, dana tersebut berkaitan dengan kegiatan sosial dan keagamaan. Salah satu program yang disebut telah berjalan sejak 2022 adalah pembiayaan pendidikan bagi ratusan santri serta renovasi fasilitas pondok pesantren di wilayah Banten.

“Pilot project-nya sudah berjalan berupa membiayai sekitar 500 santri dan renovasi sarana prasarana di beberapa pondok pesantren di daerah Banten mulai tahun 2022,” sebut Don Ritto.

Untuk mendukung kegiatan tersebut, Idon mengaku meminjam rumah milik mertua Febrie Adriansyah di Sentul sejak 2022. Ia menyebut rumah itu digunakan untuk menunjang aktivitas sosial keagamaan, termasuk sebagai tempat penyimpanan hasil donasi.

Don Ritto mengaku membiayai sendiri renovasi rumah tersebut, termasuk pembangunan brankas di dalamnya. Ia juga mengeklaim hanya dirinya yang dapat mengakses tempat penyimpanan itu.

Baca Juga: Terseret Skandal Perselingkuhan, Kasat Reskrim Polres Jakpus Kini Kehilangan Jabatan

Dalam nota perlawanannya, Don Ritto turut membantah telah memindahkan emas maupun uang valuta asing yang berada di sejumlah lokasi. Ia menyebut aset tersebut tetap berada di tempatnya sejak Febrie Adriansyah mulai dikuntit pada Mei 2024.

“Saya tidak memindahkan emas maupun valuta asing yang berada di kawasan Sentul, Bogor, maupun lokasi di Cafe De Cline seperti di rumah saya di Cipete,” ujar Don Ritto.

Teman Febrie Adriansyah tersebut juga menegaskan dirinya tidak pernah berniat menyembunyikan harta yang dituding berkaitan dengan dugaan korupsi. Ia beralasan, jika aset itu memang berasal dari kejahatan, dirinya semestinya berusaha memindahkan atau menyembunyikannya ketika merasa diawasi.

“Jika barang tersebut merupakan hasil dari dugaan kejahatan korupsi Febri Adriansyah, secara naluriah saya pasti akan berusaha melarikan, menyembunyikannya, atau memindahkannya ketika merasa diawasi dan diikuti,” ucap Don Ritto.

Ia meyakini emas dan uang valuta asing tersebut merupakan aset yang sah sehingga tidak memiliki alasan untuk menyembunyikan ataupun memindahkannya ke lokasi lain.

Don Ritto pun membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menuduhnya melakukan tindak pidana pencucian uang bernilai ratusan miliar rupiah bersama Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Atas dasar pembelaannya, ia meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari perkara tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *