
Video call (VC) Ruben Onsu dengan seorang pria berinisial Y yang diunggah Sarwendah hingga viral di media sosial kini berpotensi ikut mewarnai persidangan perebutan hak asuh anak. Kubu Sarwendah membuka peluang menghadirkan Y sebagai saksi apabila keterangannya dinilai dapat memperkuat gugatan yang tengah diperjuangkan.
Pengacara Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan pihaknya akan kembali mendiskusikan kemungkinan tersebut. Terlebih, Y telah memberikan pernyataan sehingga peluang untuk menghadirkannya di persidangan masih terbuka.
“Karena Y sudah bersuara, jadi kami akan diskusi sekali lagi. Kemungkinan besar kalau itu, kemungkinan besar ya, kalau memang yang bersangkutan bersedia dan memang itu baik,” kata Chris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga: Pria yang Video Call Bersama Ruben Onsu Buka Suara, Ungkap Ada Ajakan…
Chris berharap Y bersedia hadir apabila keterangannya memang relevan dan dapat membantu kepentingan Sarwendah dalam proses hukum tersebut. Namun, keputusan untuk menghadirkannya sebagai saksi masih akan dibahas oleh tim kuasa hukum.
“Tadi seperti Pak Simon bilang, baik untuk proses di persidangan untuk menguatkan kami, ya kami harap yang bersangkutan bisa hadir, ya,” ujarnya.
Di sisi lain, Ruben Onsu sebelumnya telah lebih dahulu mengambil langkah hukum dengan melaporkan Y dan Artos (AA/AO) ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/10). Keduanya diduga menyebarkan rekaman percakapan Ruben di media sosial tanpa izin.
Pengacara Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di Instagram yang menampilkan foto dan video rekaman percakapan kliennya. Menurut Minola, materi tersebut direkam, diedit, lalu disebarluaskan tanpa persetujuan Ruben.
“Pelapor selaku korban menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2026 melihat postingan di Instagram Y atau F. Dan sudah diakui secara tegas dalam press conference-nya AA dan juga F atau Y, dengan memposting foto berikut video yang direkam, mengedit, dan menyebarluaskan tanpa seizin korban,” sebut Minola.
Laporan tersebut merujuk pada pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 258 dan 259. Atas dugaan pelanggaran tersebut, kedua terlapor terancam pidana hingga 10 tahun penjara.
