
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, mempertanyakan dukungan sejumlah partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi Pilpres 2029.
Menurutnya, jika Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali mendukung Prabowo sebagai calon presiden, maka Pilpres 2029 berpotensi hanya diikuti oleh tiga kandidat.
Skenario tersebut bisa terjadi apabila usulan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden wajib diusung oleh minimal dua partai politik yang memiliki kursi di DPR disahkan dalam Undang-Undang Pemilu.
“Kalau uu pilpres baru dibuat calon hanya sah minimal kalau dicalonkan oleh minimal 2 partai yang ada di dpr sekarang maka calon presiden hanya maksimal 3,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (13/10).
“Sebab gerindra, golkar, pkb, dan pan bilang udah mutusin dukung prabowo. bener ni golkar, pkb, pan dukung prabowo? lawan siapa? ahy dan anies atau pram?” tandasnya.
Sebagai informasi, wacana syarat pasangan capres dan cawapres harus diusung minimal dua partai politik di parlemen tengah menjadi perdebatan dalam pembahasan draf revisi Undang-Undang Pemilu menjelang Pilpres 2029.
Wacana tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional yang sebelumnya berlaku.
Baca Juga: Ray Rangkuti Dorong Golkar Bujuk Jokowi Buktikan Ijazah Gibran: Bisa Pulihkan Nama Baik Keluarga
Setelah MK menyatakan seluruh partai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon tanpa batasan ambang batas suara atau kursi, DPR mulai mengkaji berbagai opsi rekayasa konstitusional (constitutional engineering).
Salah satu opsi yang mengemuka adalah mewajibkan dukungan minimal dari dua partai politik atau fraksi di parlemen sebagai syarat pencalonan. Usulan tersebut dinilai dapat menjaga jumlah kandidat yang bertarung dalam Pilpres 2029 tetap proporsional sekaligus memiliki basis dukungan politik yang kuat di DPR.
