
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut sudah ingin hadir langsung dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Namun, hingga kini, kehadirannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur masih menunggu panggilan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima panggilan resmi dari jaksa untuk menghadirkan kliennya sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Bukan Semata Ijazah SMA, Ini yang Jadi Sorotan dalam Kasus Gibran
“Sampai hari ini Pak Jokowi menyatakan akan hadir dan masih menunggu panggilan jaksa. Tapi sampai hari ini kami juga belum menerima panggilan,” kata Rivai usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026).
Rivai menjelaskan, Jokowi sebenarnya ingin segera memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati pengaturan jadwal persidangan yang ditetapkan oleh jaksa dan majelis hakim.
Ia mengaku telah menanyakan langsung kepada JPU mengenai rencana pemanggilan Jokowi. Namun, jaksa menyampaikan bahwa mereka masih perlu berkoordinasi dan menyesuaikan jadwal dengan saksi-saksi lain yang akan dihadirkan.
“Tapi Jaksa mengatakan mereka mesti berkoordinasi terlebih dahulu dan menyesuaikan dengan saksi-saksi lainnya,” ujar Rivai.
Baca Juga: Tagih Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Bilang JPU Tak Berani Jawab
Rivai memastikan Jokowi akan memenuhi panggilan apabila nantinya diminta hadir dalam persidangan. Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi kemungkinan dilakukan secara bertahap atau dikelompokkan sesuai kebutuhan perkara.
“Mungkin tidak hanya Pak Jokowi, tetapi juga Pak Syarif karena dia juga menjadi saksi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rivai mengatakan Jokowi ingin menyampaikan sendiri kepada majelis hakim mengenai dampak persoalan tersebut terhadap nama baik dan harga dirinya. Menurutnya, hal itu menjadi alasan penting bagi Jokowi untuk hadir secara langsung, bukan diwakili orang lain.
“Beliau memang ingin menjelaskan kepada hakim bagaimana nama baik dan harga dirinya terkoyak. Ini tidak bisa diterangkan oleh orang lain, harus oleh beliau sendiri. Tujuannya bukan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, tetapi agar hakim diyakinkan,” ucap Rivai.
