Friday, October 9News That Matters

Gibran Tetap Wapres, Mahfud MD Persoalkan Legitimasi Moral Usai Putusan MK


Wacana Berita, Jakarta –

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap menjabat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikannya tidak dapat diterima. Namun, Mahfud MD menilai putusan tersebut menyisakan persoalan yang menurutnya berkaitan dengan legitimasi moral Gibran sebagai pejabat negara.

“Legitimasi moralnya tidak ada lagi. Legitimasi politik mungkin masih ada,” ujar Mahfud dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis malam (8/10/2026).

Mahfud menjelaskan bahwa kedudukan formal dan legitimasi moral merupakan dua hal yang berbeda. Dalam pandangannya, seseorang dapat tetap menduduki jabatan karena telah melalui prosedur formal, sementara dasar pembenaran atas kepemimpinannya masih menjadi bahan perdebatan.

Ia kemudian menguraikan perbedaan tersebut ketika membahas status Gibran setelah putusan MK. Mahfud menyebut Gibran masih memiliki kedudukan formal sebagai wakil presiden, tetapi mempertanyakan legitimasi moralnya berdasarkan persoalan pendidikan yang terungkap dalam persidangan.

“Gibran ini sekarang punya legitimitas sebagai Wakil Presiden tapi tidak punya legitimasi sebagai Wakil Presiden,” katanya.

Pernyataan itu merupakan penilaian Mahfud terhadap situasi politik dan hukum yang berkembang. Penilaian mengenai legitimasi moral tersebut bukan amar putusan MK yang menyatakan Gibran kehilangan jabatan atau tidak sah menjabat sebagai wakil presiden.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa perkara yang diajukan tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan tersebut melalui permohonan yang diperiksa.

Mahfud menilai perbedaan antara status formal dan legitimasi moral itu dapat menjadi persoalan politik bagi pemerintahan. Ia juga menyebut pengunduran diri sebagai salah satu kemungkinan yang dapat dibicarakan, selain jalur pemakzulan yang diatur konstitusi.

Baca Juga: Rocky Gerung Desak Gibran Mundur dari Kursi Wapres: Jangan Seret Prabowo!

Namun, penilaian moral tidak otomatis mengubah status hukum seorang pejabat. Pemberhentian wakil presiden harus mengikuti prosedur konstitusional, termasuk tahapan di DPR, pemeriksaan oleh MK, dan keputusan MPR sesuai ketentuan yang berlaku.

Mahfud juga menghubungkan persoalan tersebut dengan kemungkinan pencalonan Gibran pada Pemilu 2029. Menurutnya, isu pendidikan bisa kembali menjadi perdebatan apabila persyaratan yang berlaku belum dipenuhi atau persoalan dokumen belum diselesaikan.

Ia menyebut pendidikan kesetaraan sebagai salah satu kemungkinan yang dapat dibahas untuk memenuhi persyaratan pendidikan. Namun, gagasan tersebut bukan keputusan resmi mengenai status pendidikan Gibran maupun penetapan kelayakannya untuk mengikuti pemilu mendatang.

Polemik ini pada akhirnya memperlihatkan perbedaan antara putusan hukum, penilaian moral, dan penerimaan politik. Mahfud menyampaikan kritiknya terhadap legitimasi Gibran, sementara status formal wakil presiden tetap berlaku dan tidak berubah hanya karena pernyataan tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *