Friday, October 9News That Matters

MK Tak Berhentikan Gibran, Mahfud MD Jelaskan Jalur Hukum Berikutnya


Wacana Berita, Jakarta –

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta mengakhiri seluruh perdebatan mengenai persoalan tersebut. Mahfud MD menilai masih ada jalur lain yang dapat dibicarakan, tetapi tindak lanjutnya harus dibedakan dari perkara yang telah diputus MK.

Dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis malam (8/10/2026), Mahfud menjelaskan bahwa pemberhentian wakil presiden yang sudah dilantik membutuhkan mekanisme tersendiri. Ia menyoroti jalur pemakzulan sebagai salah satu proses konstitusional yang dapat dibahas apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi ketentuan.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui sebelum pemberhentian diputuskan.

Proses tersebut tidak dimulai dari keputusan langsung presiden. DPR harus mengajukan pendapat sesuai persyaratan konstitusional, kemudian meminta MK memeriksa dan memutus pendapat tersebut. Jika MK membenarkan pendapat DPR, usul pemberhentian dapat diteruskan kepada MPR untuk diputuskan dalam sidang yang memenuhi ketentuan.

Mahfud menilai dukungan politik di parlemen akan memengaruhi kemungkinan proses tersebut berjalan. Ia bahkan menyebut Presiden Prabowo Subianto sebagai sosok yang menentukan dalam dinamika politiknya.

“Kuncinya di Pak Prabowo,” ujar Mahfud.

Pernyataan itu merupakan analisis Mahfud mengenai pengaruh Prabowo terhadap partai-partai pendukung pemerintah. Secara hukum, keputusan pemberhentian tetap tidak berada di tangan presiden seorang diri, melainkan harus melalui tahapan yang ditetapkan UUD 1945.

Polemik tersebut berawal dari perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diputus MK pada 6 Oktober 2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Baca Juga: Berbalas Pantun PSI-PDIP soal Ijazah SMA Gibran

Namun, MK menjelaskan bahwa Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, perkara tersebut dinilai tidak tepat lagi diselesaikan dalam rezim sengketa hasil pemilihan presiden, dan Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui permohonan tersebut.

Mahfud memandang temuan yang dibahas dalam persidangan masih dapat menjadi bahan pembicaraan melalui mekanisme lain. Meski demikian, putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak dengan sendirinya menjadi keputusan untuk memakzulkan Gibran.

Ia juga menyoroti perbedaan antara persoalan administrasi pencalonan dan kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Menurut Mahfud, apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen atau pemberian keterangan palsu, keterlibatan setiap pihak perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan.

Dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai tindak pidana yang sudah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk siapa yang bertanggung jawab, membutuhkan pemeriksaan oleh lembaga berwenang melalui proses hukum yang sesuai.

Dengan demikian, putusan MK dan kemungkinan proses pemakzulan merupakan dua hal berbeda. Putusan dalam perkara syarat pendidikan Gibran tidak otomatis mengubah statusnya sebagai wakil presiden, sedangkan setiap upaya pemberhentian harus memenuhi dasar hukum dan tahapan konstitusional yang berlaku.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *