Tuesday, October 6News That Matters

Jangankan Jabatan Wapres, Ketua RT Saja Tidak Sah


Wacana Berita, Jakarta –

Persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali dibawa ke ranah hukum. Ahmad Khozinudin, kuasa hukum pelapor Gibran ke Bareskrim Polri, menegaskan pihaknya tidak menjadikan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden sebagai fokus utama dalam laporan tersebut.

Menurut Khozinudin, inti persoalannya adalah dugaan adanya dokumen pejabat publik yang bermasalah. Karena itu, terlepas dari jabatan yang melekat pada Gibran, dugaan tersebut menurutnya tetap harus diuji melalui proses hukum.

“Kalau sudah bicara dokumennya palsu atau dugaannya tidak benar ini, kita tidak bicara jabatan,” kata Khozinudin belum lama ini.

Baca Juga: BGN Respons soal Tunggakan ke Mitra Dapur MBG: Itu Belum Dibayar Karena…

Ia bahkan melontarkan sindiran keras terkait kelayakan Gibran apabila dokumen yang dipersoalkan tersebut nantinya terbukti bermasalah.

“Jangankan jabatan wakil presiden, ketua RT saja tidak sah, tidak layak, dan mencederai etika, moral, dan integritas kepemimpinan kita,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihak Khozinudin memilih membawa dugaan adanya keterangan yang tidak benar dalam surat keterangan pendidikan Gibran ke Bareskrim Polri.

Menurutnya, jalur pidana memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen dan/atau keterangan yang tidak benar dalam dokumen pendidikan Gibran.

Khozinudin kemudian membandingkan langkah tersebut dengan perkara gugatan terkait ijazah Gibran yang diajukan Denny Indrayana Cs di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia turut menyoroti sikap Gibran yang tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Padahal, menurut Khozinudin, Gibran merupakan pihak yang berkepentingan langsung dengan perkara yang sedang diuji.

Sebaliknya, pihak terkait dalam perkara tersebut justru berasal dari relawan Gibran. Khozinudin menilai keberadaan relawan tersebut tidak memiliki korelasi dengan perkara yang digugat.

Tak berhenti di situ, ia juga menyoroti keputusan hakim MK yang menolak permohonan Denny Indrayana untuk menghadirkan Gibran secara langsung dalam persidangan.

Menurut Khozinudin, proses pidana yang berjalan melalui kepolisian dapat menjangkau hal-hal yang tidak dilakukan dalam persidangan di MK. Salah satunya adalah meminta keterangan langsung dari pihak-pihak yang berkaitan dengan dokumen yang dipersoalkan.

“Penyidik berwenang untuk memanggil, meminta klarifikasi kepada pihak pertama yang menerbitkan dokumen ini. Kedua, kepada pihak yang menggunakan dokumen ini untuk proses Pilpres di 2024. Siapa? Yakni Saudara Gibran Rakabuming Raka,” terang dia.

Dalam laporan ke Bareskrim Polri, Khozinudin mengatakan pihaknya berfokus pada dugaan ketidakbenaran isi surat keterangan pendidikan yang digunakan Gibran ketika menjalani proses pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Apa palsu atau keterangan tidak benar? Yakni yang menyatakan grade 12 UTS ini setara dengan SMK peminatan akuntansi dan kejuruan,” ungkap Ahmad Khozinudin.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *