Tuesday, October 6News That Matters

Roy Suryo Abaikan Klarifikasi UGM dan Ngotot Ijazah Jokowi 99,9% Palsu


Wacana Berita, Jakarta –

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyoroti pernyataan Roy Suryo terkait keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi). Dalam persidangan, jaksa menyebut Roy Suryo sebenarnya mengetahui adanya klarifikasi resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), tetapi tetap menyampaikan kesimpulan bahwa ijazah Jokowi 99,9 persen palsu kepada publik.

JPU menilai klarifikasi dari kampus penerbit ijazah serta fakta pembanding yang diketahui Roy Suryo semestinya menjadi bahan pertimbangan sebelum menyampaikan kesimpulan. Namun, jaksa menyebut terdakwa justru mengabaikan informasi tersebut.

“Terdakwa mengetahui telah adanya klarifikasi resmi dari otoritas penerbit ijazah yaitu Universitas Gadjah Mada dan fakta hukum pembanding, namun terdakwa secara sengaja mengabaikan fakta pembanding tersebut,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).

Baca Juga: Sindir Gibran, Ahmad Khozinudin: Jangankan Jabatan Wapres, Ketua RT Saja Tidak Sah

Menurut jaksa, Roy Suryo kemudian tetap menyampaikan kesimpulan dengan tingkat kepastian yang sangat tinggi kepada masyarakat. Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan JPU dalam tanggapannya terhadap keberatan pihak terdakwa.

“Terdakwa secara sadar memilih menyuarakan kesimpulan 99,9 persen palsu di hadapan publik seolah-olah sebagai kepastian mutlak,” ungkapnya.

JPU juga memaparkan alasan mengapa Roy Suryo dinilai memiliki pengetahuan terhadap objek yang dianalisis. Salah satunya karena Roy Suryo memposisikan dirinya sebagai pakar atau konsultan telematika dan multimedia.

Dengan posisi tersebut, jaksa menilai Roy Suryo memahami adanya keterbatasan dalam melakukan analisis terhadap citra digital dengan kompresi rendah.

Baca Juga: Kubu Roy Suryo Ciduk Kelemahan Tanggapan JPU: Yang Paling Fatal…

Selain itu, Roy Suryo disebut mengetahui bahwa materi yang dianalisis bukan dokumen fisik asli, melainkan tangkapan layar atau screenshot dari media sosial pihak ketiga yang diunggah akun Dian Sandi.

Menurut jaksa, berbagai fakta tersebut telah dicantumkan dalam surat dakwaan untuk menjelaskan dasar pengetahuan Roy Suryo terhadap materi yang kemudian disampaikannya kepada publik.

Karena itu, JPU membantah dalil pihak Roy Suryo yang mempersoalkan ketidakjelasan uraian mengenai pengetahuan terdakwa. Jaksa menilai keberatan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan surat dakwaan kabur.

Pada akhirnya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh dalil keberatan yang diajukan pihak Roy Suryo. Jaksa juga meminta agar perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk menguji lebih jauh materi yang dipersoalkan dalam persidangan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *