Tuesday, October 6News That Matters

Kubu Roy Suryo Ciduk Kelemahan Tanggapan JPU: Yang Paling Fatal…


Wacana Berita, Jakarta –

Persidangan perkara ijazah Jokowi yang menjerat Roy Suryo kembali memanas setelah tim kuasa hukumnya menyoroti tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan atau eksepsi yang mereka ajukan. Pihak Roy menilai jawaban jaksa masih menyisakan sejumlah kelemahan yang patut dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Salah satu yang dianggap paling krusial adalah pencantuman Pasal 32 tanpa ayat dalam surat dakwaan. Tim Roy Suryo menilai kekeliruan tersebut tidak bisa begitu saja dianggap sebagai kesalahan ketik atau typo karena menyangkut unsur delik dalam perkara pidana.

“Dari sejumlah tanggapan jaksa tadi kami melihat ada beberapa kelemahan. Yang pertama yang paling fatal dan nanti akan kami minta pertimbangan majelis hakim, yaitu terkait dengan dakwaan Pasal 32 tanpa ayat,” kata Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, Senin (5/10/2026).

Baca Juga: Jaksa: Roy Suryo Abaikan Klarifikasi UGM dan Tetap Ngotot Ijazah Jokowi 99,9% Palsu

Menurut Abdul, pihak jaksa sebelumnya menyebut kekeliruan pencantuman pasal tersebut hanya sebatas salah ketik. Namun, tim kuasa hukum Roy memandang persoalannya jauh lebih mendasar karena nomor pasal maupun ayat berkaitan dengan unsur yang harus dijelaskan secara terang dalam surat dakwaan.

“Tadi dikatakan oleh jaksa, dalam tanggapan mereka bahwa ini hanyalah typo salah ketik, dan hanyalah salah ketik Pasal,” ujarnya.

Pihak Roy Suryo menegaskan, penyusunan surat dakwaan dalam perkara pidana membutuhkan kecermatan. Kesalahan dalam mencantumkan pasal, terlebih jika sampai menghilangkan ayat tertentu, dinilai dapat berdampak terhadap kejelasan unsur delik yang didakwakan.

“Karena di dalam Pasal itu ada uraian unsur delik, dan unsur delik itu harus clear harus jelas. Ketika ketik salah Pasal, salah nomor, salah ayat, itu berakibat fatal,” ungkapnya.

Baca Juga: Sindir Gibran, Ahmad Khozinudin: Jangankan Jabatan Wapres, Ketua RT Saja Tidak Sah

Abdul pun meyakini majelis hakim akan melihat secara cermat perbedaan antara kesalahan ketik biasa dengan kekeliruan yang menyangkut substansi surat dakwaan. Menurutnya, pernyataan jaksa yang mengakui adanya salah ketik justru menjadi hal yang perlu diperhatikan hakim.

“Kami melihat bahwa ada potensi di mana ketika jaksa sendiri menyatakan dalam nota tanggapannya terhadap perlawanan kami, bahwa dia salah ketik, hakim saya kira sudah paham, kalau salah ketik hanya typo mungkin ada huruf yang salah, tetapi kalau salah ketik terhadap Pasal dan ada ayat yang tidak dicantumkan dalam surat dakwaan, maka itu adalah kekeliruan telak,” terang dia.

Atas persoalan tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan ketidakcermatan dalam surat dakwaan dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *