
Kemendagri terus mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat pembentukan produk hukum mengenai Universal Coverage Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Upaya melindungi masyarakat miskin dan pekerja rentan.
Dirjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah mengatakan produk hukum, baik dalam bentuk peraturan daerah, gubernur, bupati, maupun walikota, mengenai upaya memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat miskin dan pekerja rentan ini sangat penting. Dia menyatakan sering kali pekerja lepas atau buruh harian tidak mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk membayar iuran saja, mereka tidak mampu. Maka, perlu kehadiran negara di sini. Dengan adanya payung hukum para pekerja rentan tersebut bisa masuk dalam daftar BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah bisa memaksimalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membayar iurannya. Sehingga mereka (pekerja rentan) bisa memperoleh jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT), terang Cheka melalui siaran pers di Jakarta, (24/09/2026).
Ada dua payung hukum yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat agar pemda-pemda segera membentuk produk hukum terkait upaya peningkatan universal coverage ketenagakerjaan. Dua beleid itu adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Cheka menerangkan pemerintah menargetkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 43,92 persen hingga tahun 2029. Sebagai panduan, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Permendagri itu, menurutnya, mempertegaskan bawah pemda diperbolehkan menggunakan dana bagi hasil (DBH) sawit, DBH sumber alam (SDA) kehutanan, dan DBH Cukai Hasil Tembakau.
Berdasarkan data Kemendagri hingga September 2026, hanya tinggal 6 Provinsi yang belum memiliki produk hukum yang spesifik mengatur mengenai program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan ini. Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Imelda, menjabarkan produk hukum yang sudah ditetapkan sebanyak 9 dalam bentuk peraturan daerah (perda), 28 peraturan gubernur (pergub), 47 peraturan kabupaten/kota, dan 276 peraturan bupati/walikota.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025, tingkat universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan nasional telah mencapai 35,54 persen dari target 52,15 persen. Imelda menyatakan pihaknya terus mendorong 6 provinsi untuk segera membentuk payung hukum terkait jaminan sosial kepada masyarakat miskin dan pekerja rentan.
Dia mengatakan sasaran bantuan iuran ini untuk pekerja rentan, sosial keagamaan, mitra atau binaan perangkat daerah, tenaga relawan, padat karya, pelaku olahraga, seniman, dan lainnya yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Produk Hukum Daerah Tak Boleh Tabrak Prioritas Nasional
Baca Juga: Tito Minta Tambahan Rp5,28 Triliun, Total Anggaran 2027 Kemendagri Tembus Rp10,93 Triliun
“Agar semua lapisan masyarakat dan pekerja terlindungi. Tidak boleh ada pekerja, maaf, ketika terjadi kecelakaan atau memasuki masa pensiun, ternyata belum masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga mendorong pemda-pemda untuk aktif melakukan pendataan ke desa-desa, swasta, dan industri,” ucapnya.
Selain melakukan penyusunan regulasi dan anggaran, Imelda meminta pemda untuk aktif melakukan sosialisasi; pemutkahiran data; bekerja sama dengan akademisi, media, swasta; dan mengembangkan sistem informasi manajemen (SIM) terintegrasi.
“Produk hukum hadir, maka kecepatan pendataan pekerja yang harus masuk BPJS ketenagakerjaan menjadi kunci. Ini untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran. Integrasi data juga penting agar tidak terjadi terjadi kepesertaan ganda atau pekerja yang seharusnya mendapatkan bantuan iuran dari APBD malah tidak terdata,” pungkasnya.
