
KORAN MANDALA – DPRD Jawa Barat menyoroti potensi dampak lingkungan dari pembangunan pusat data berbasis artificial intelligence (AI) di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Pemerintah diminta membuka kajian mengenai dampak operasional pusat data tersebut, termasuk kebutuhan air dan potensi pencemaran.
Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp3,5 triliun itu diresmikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 22 September 2026. Pusat data tersebut dibangun di atas lahan seluas 8.000 meter persegi dan menjadi bagian dari kawasan pengembangan seluas 11 hektare.
Fasilitas lima lantai itu dirancang memiliki kapasitas daya listrik hingga 120 megawatt (MW), dengan kapasitas pengembangan mencapai 640 MW. Pembangunan tersebut juga diproyeksikan membuka lapangan kerja sekitar 2.000 hingga 3.000 orang secara bertahap.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB, H. Maulana Yusuf Erwinsyah, mengapresiasi potensi penyerapan tenaga kerja tersebut. Namun, ia mempertanyakan apakah manfaat ekonomi yang dihasilkan sebanding dengan dampak dari keberadaan pusat data AI.
“Kalau bicara soal ketenagakerjaan, kami di Komisi V tentu gembira. Konon menyerap hingga 3.000 tenaga kerja, apalagi per Agustus 2026 PHK di Jabar sampai di angka 10 ribuan lebih. Tapi tentu, apakah penyerapan tenaga kerja itu sebanding dengan efek data center AI tersebut?” kata Maulana dalam keterangannya, Minggu (26/9/2026).
Maulana meminta pemerintah memaparkan secara terbuka manfaat dan risiko pembangunan pusat data AI tersebut. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui potensi dampak lingkungan yang dapat muncul dari operasional fasilitas tersebut.
“Seharusnya pemerintah membuka ke publik plus-minus data center AI tersebut. Keuntungannya bagaimana dan kerugiannya bagaimana. Banyak hasil riset yang mengungkap dampak dari keberadaan data center AI, mulai dari penggunaan air, potensi bakteri tertentu dalam air buangan, kebisingan, karbon, dan sebagainya,” ujarnya.
Selain dampak lingkungan, Maulana mempertanyakan koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan DPRD terkait pembangunan pusat data tersebut. Ia menilai informasi mengenai perizinan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pembangunan, hingga alur manfaat bagi masyarakat perlu diketahui secara terbuka.
“Saya bertanya ke lintas komisi yang ada di DPRD Jawa Barat, banyak yang tidak tahu. Meskipun katanya ini program pemerintah pusat, setidaknya secara izin, AMDAL, pembangunan, dan alur benefit ada pembahasan di DPRD Jawa Barat. Lagi-lagi gubernur tidak ada koordinasi dengan legislatif,” kata Maulana.
Ia mengingatkan pentingnya mitigasi sejak awal pembangunan. Menurutnya, persoalan yang muncul setelah fasilitas beroperasi akan berpotensi menjadi beban pemerintah apabila tidak diantisipasi sejak tahap perencanaan.
“Apalagi nanti setelah ada pembangunan, efek negatifnya terjadi, tentu pemerintah eksekutif dan legislatif menjadi kambing hitam yang sewaktu-waktu bisa sangat disalahkan akibat pembangunan data center AI ini,” ujarnya.
Maulana juga menyoroti kebutuhan air yang berpotensi berkaitan dengan operasional pusat data di kawasan Jatiluhur. Ia mengingatkan bahwa Waduk Jatiluhur memiliki fungsi penting dalam penyediaan air irigasi untuk lahan pertanian di wilayah Karawang, Subang, Bekasi, dan sekitarnya.
Menurutnya, pemanfaatan sumber daya air untuk kebutuhan industri harus tetap memperhatikan hak masyarakat dan kebutuhan sektor pertanian.
“Sebagaimana fungsi awalnya, Waduk Jatiluhur digunakan untuk mengairi lahan pertanian seluas lebih dari 240.000 hektare di wilayah Karawang, Subang, Bekasi, dan sekitarnya. Jadi, hak atas air bagi petani harus didahulukan sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” kata Maulana.
Ia meminta pemerintah memastikan pembangunan pusat data AI tidak mengabaikan aspek lingkungan dan kebutuhan air masyarakat. Transparansi kajian dampak, perizinan, serta kepastian ketersediaan air untuk pertanian dinilai penting sebelum operasional pusat data tersebut berjalan penuh.
