Sunday, September 27News That Matters

Blue Ray Bukan Kasus Pertama: Hanson, Sritex hingga Duta Palma Jadi Pelajaran Tata Kelola Korporasi


WACANA BERITA – Penanganan perkara pidana yang menjerat pengurus perusahaan dinilai tidak boleh hanya berfokus pada penghukuman pelaku. Di tengah proses hukum yang berjalan, negara juga perlu memastikan tata kelola korporasi tetap berfungsi agar pekerja, pelanggan, kreditur, investor, hingga penerimaan negara tidak ikut menjadi korban dari runtuhnya badan usaha.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai perhatian publik selama ini lebih banyak tertuju pada proses pidana. Padahal, keberlangsungan badan usaha yang ditinggalkan pemilik atau pengurusnya juga menjadi persoalan penting yang harus ditangani secara serius.

“Dalam setiap perkara korupsi selalu ada dua ruang yang berbeda. Ruang pertama adalah ruang pidana yang menjadi domain penyidik, jaksa, dan pengadilan. Ruang kedua adalah ruang korporasi yang tetap harus mengurus pekerja, pelanggan, kontrak, kewajiban perpajakan, serta berbagai kewajiban hukum lainnya,” papar Iskandar dalam keterangannya, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurutnya, dampak terbesar dari sebuah perkara korupsi sering kali justru dirasakan oleh korporasi dan pihak-pihak yang bergantung pada aktivitas perusahaan. Kondisi tersebut kerap luput dari perhatian ketika fokus hanya diarahkan pada proses penegakan hukum.

“Yang kehilangan pekerjaan bukan penyidik. Yang kehilangan pelanggan bukan jaksa. Yang kehilangan kontrak bukan hakim. Yang kehilangan pemasukan bukan pengadilan. Yang terdampak adalah pekerja, kreditur, pemasok, pelanggan, investor, dan pada akhirnya negara,” jelasnya.

Untuk menggambarkan situasi tersebut, Iskandar menyinggung sejumlah kasus besar yang pernah terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah PT Hanson International Tbk yang terdampak perkara Jiwasraya setelah pemiliknya, Benny Tjokrosaputro, terseret kasus korupsi.

Menurutnya, perusahaan itu menghadapi tekanan beruntun berupa hilangnya kepercayaan pasar dan persoalan dengan kreditur. Kondisi tersebut akhirnya berujung pada kepailitan.

“Investor publik kehilangan nilai investasinya. Kreditur kehilangan kepastian pembayaran. Negara kehilangan potensi penerimaan,” ujarnya.

Contoh lain terlihat pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Perusahaan tekstil nasional itu berhenti beroperasi setelah dinyatakan pailit dan lebih dari 10 ribu pekerja kehilangan pekerjaan.

Ia menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa pekerja sering menjadi pihak yang paling terdampak ketika korporasi gagal bertahan menghadapi krisis. Kerugian yang timbul tidak hanya dirasakan pemilik usaha.

Iskandar juga menyinggung kasus First Travel. Runtuhnya perusahaan tersebut berdampak kepada puluhan ribu pihak yang tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana yang dilakukan pengurusnya.

Lebih dari 60 ribu calon jemaah umrah menjadi korban ketika perusahaan itu kolaps. Dampak yang muncul meluas jauh melampaui pelaku perkara.

“Ketika badan hukum runtuh, dampaknya bisa menjalar jauh melampaui pelaku,” katanya.

Dalam analisanya, Iskandar turut menyoroti perkara Duta Palma yang menurutnya menunjukkan bagaimana korporasi dapat digunakan sebagai instrumen tindak pidana. Dalam kondisi seperti itu, negara dinilai perlu melihat persoalan secara menyeluruh.

Selain memproses individu yang terlibat, pemerintah juga perlu memetakan aset, izin usaha, kegiatan operasional, kewajiban terhadap pekerja, kewajiban perpajakan, serta kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik. Langkah tersebut penting untuk mencegah dampak lanjutan yang lebih luas.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah mengenal pertanggungjawaban pidana korporasi. Prinsip tersebut tercermin dalam penanganan perkara PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.

“Kelima contoh itu mengajarkan satu hal yang sama. Ketika korporasi tidak ditata setelah terseret perkara pidana, kerusakan ekonominya dapat meluas jauh melampaui pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Dalam konteks perkara Blue Ray Cargo, Iskandar menilai perhatian tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap individu yang diduga terlibat. Keberlangsungan badan usaha juga perlu menjadi bagian dari perhatian negara.

Menurutnya, perusahaan masih memiliki karyawan, pelanggan, kontrak usaha, kewajiban perpajakan, dokumen kepabeanan, dan data transaksi yang harus tetap dikelola secara tertib. Seluruh aspek tersebut tidak boleh diabaikan.

“Pertanyaannya sederhana. Apakah korporasi harus dibiarkan runtuh atau harus ditata agar tetap dapat mempertanggungjawabkan kewajibannya kepada negara?” katanya.

Ia berpandangan tata kelola darurat korporasi diperlukan untuk melindungi hak-hak pihak yang tidak terlibat dalam perkara. Selain itu, langkah tersebut juga penting agar negara tetap memiliki akses terhadap data yang dibutuhkan dalam proses pembuktian.

Menurutnya, perusahaan yang kehilangan pengendali akibat perkara pidana menghadapi risiko serius. Ancaman tersebut mencakup hilangnya dokumen, keluarnya tenaga kerja, terputusnya kontrak bisnis, hingga terganggunya administrasi perpajakan dan kepabeanan.

“Dalam kondisi seperti itu, negara bisa kehilangan lebih banyak daripada yang semula hendak diselamatkan,” ujarnya.

Iskandar juga menyoroti pentingnya fungsi profesional nonlitigasi dalam menangani korporasi yang sedang mengalami krisis hukum. Menurutnya, peran tersebut sering disalahartikan sebagai bagian dari pembelaan perkara.

Padahal, perusahaan tetap membutuhkan pengelolaan hubungan industrial, pengamanan arsip, inventarisasi aset, konsolidasi administrasi, serta pemetaan data yang sewaktu-waktu diperlukan penyidik. Seluruh pekerjaan itu berada di luar ranah litigasi.

“Ruang kerja nonlitigasi sering disalahpahami sebagai bagian dari pembelaan perkara. Padahal fungsinya berbeda. Tujuannya adalah memastikan korporasi tetap tertib secara administrasi dan data yang dibutuhkan negara tidak hilang,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh aktivitas tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum. Tidak boleh ada tindakan yang berpotensi menghambat proses penyidikan.

“Tata kelola korporasi bukan alat untuk menghalangi penyidikan. Tidak boleh ada penghilangan dokumen, pengalihan barang bukti, intimidasi saksi, ataupun manipulasi data. Jika itu terjadi, wilayah profesional berubah menjadi wilayah pidana,” katanya.

Di bagian akhir analisanya, Iskandar menilai penegakan hukum yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara penghukuman pelaku dan perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat. Menurutnya, pekerja, pelanggan, kreditur, investor, hingga negara memiliki kepentingan yang harus tetap dijaga ketika sebuah korporasi terseret perkara pidana.

“Pelajaran terbesar yang dapat diambil sederhana. Ketika tindak pidana terjadi, hukum harus tetap berjalan. Tetapi ketika korporasi terguncang, tata kelola harus segera bekerja. Tanpa tata kelola yang profesional, negara berisiko kehilangan lebih banyak daripada yang semula hendak diselamatkan,” pungkasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *