
Praktik joki skripsi ternyata masih menjadi persoalan serius di lingkungan perguruan tinggi. Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 menunjukkan praktik tersebut masih ditemukan dalam jumlah yang mengkhawatirkan.
Dalam survei tersebut, 43 persen responden menyatakan masih terjadi praktik joki untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi. Sementara itu, praktik serupa ditemukan di 91 persen satuan pendidikan perguruan tinggi yang menjadi bagian dari survei.
“Terjadi temuan terkait mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi, ini seperti joki tugas. Ini di Dikti dilaporkan oleh 43 persen responden dan terjadi di 91 persen satuan pendidik yang disurvei,” kata Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026, di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga: Mau Disogok Berkali-kali, Prabowo: Siapa yang Tidak Mau di Jalan yang Benar, Minggir
Tak hanya persoalan joki, KPK juga menemukan sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan integritas dan profesionalisme tenaga pendidik. Salah satunya adalah praktik pemberian hadiah dari orang tua siswa kepada guru pada momen tertentu.
“Terkait profesionalisme, masih terjadi pemberian hadiah yang dilakukan oleh orang tua siswa. Di sini dilaporkan oleh 34 persen orang tua siswa masih memberikan hadiah kepada tenaga pendidik pada momen tertentu,” ujar Dian.
Persoalan kedisiplinan tenaga pendidik juga ikut menjadi sorotan. KPK menemukan masih banyak guru dan dosen yang terlambat mengajar tanpa alasan yang jelas. Kondisi tersebut terjadi di 31 persen pendidikan dasar dan menengah serta 53 persen di jenjang dikti.
Dari sisi tata kelola, persoalan lain muncul dalam pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Survei KPK menemukan adanya laporan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan tujuan. Praktik pemerasan hingga nepotisme juga masih ditemukan.
Baca Juga: Prabowo: Saya Bukan Orang Bodoh, Mata dan Telinga Saya di Mana-mana
“Dari dimensi tata kelola, masih terjadi pelaporan bahwa pemanfaatan dana BOS tidak sesuai dengan tujuan. Ini terjadi di 8 persen dari laporan dari responden kita,” ungkapnya.
“Dari 8 persen tersebut, isinya adalah 16 persen pemerasan atau potongan atau pungutan, 40 persen adalah nepotisme, 45 persen adalah penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya, dan 41 persen adalah lainnya,” tambah Dian.
KPK turut menemukan persoalan pada fasilitas dan perlengkapan di sejumlah satuan pendidikan yang dinilai belum mendukung efektivitas proses belajar. Kondisi tersebut disebut berkaitan dengan masih kurangnya transparansi dalam pembelian dan pengadaan sarana pendidikan.
“Di dasmen dilaporkan di 13 persen responden dan di dikti dilaporkan oleh 29 persen responden,” sebut Dian.
