
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perbincangan.
Meski MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden, pertimbangan hakim mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah luar negeri yang setara SMA kini menjadi dasar bagi kuasa hukum pemohon untuk memprediksi langkah politik berikutnya.
Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum pemohon, Refly Harun, bahkan meyakini Gibran akan mengambil keputusan besar dalam waktu dekat. Ia memprediksi Gibran bakal mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden hanya dalam hitungan satu hingga dua hari setelah putusan MK pada Selasa (6/10/2026) malam.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ijazah, tapi Nasib Gibran Belum Benar-benar Aman
Keyakinan Refly tersebut merujuk pada pertimbangan hukum MK yang menyatakan tidak menemukan bukti dokumen ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Menurut Refly, kondisi tersebut semestinya mendorong seorang pejabat publik untuk mengambil sikap secara sukarela. Ia menilai etika pemerintahan seharusnya menjadi pertimbangan ketika seorang pejabat disebut tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan.
“Kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan, wajib mengundurkan diri,” katanya usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
“Saya yakin dalam satu dua hari ini Gibran akan mengundurkan diri,” lanjut Refly Harun.
Ia mengatakan fakta-fakta yang muncul selama persidangan telah dikuatkan dalam pertimbangan hakim MK. Menurut Refly, fakta tersebut menunjukkan adanya persoalan pada syarat pendidikan Gibran.
Baca Juga: Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Gibran Disarankan Mundur
Jika Gibran tidak memilih mundur, Refly menilai mekanisme ketatanegaraan lain dapat menjadi opsi, yakni proses pemakzulan melalui DPR dan MPR.
“Pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA secara sah dan meyakinkan,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan tidak menerima gugatan mengenai keabsahan pemenuhan syarat pendidikan atau ijazah Gibran dalam Pilpres 2024. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Mahkamah menerangkan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat luar negeri setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka, MK tidak dapat membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Sebab, proses pencalonan telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024 sehingga perkara tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu.
Kemudian, para Pemohon yang terdiri atas organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan perseorangan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan pasangan calon.
Karena itu, dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
