Tuesday, October 6News That Matters

Nyata-nyata di Persidangan, Gibran Dinyatakan Tak Punya Ijazah


Wacana Berita, Jakarta –

Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya mendapatkan sinyal hijau soal gugatan mereka terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menyebut peluang gugatan tersebut diterima mencapai 80 persen. Keyakinan itu disampaikannya setelah mengikuti perkembangan persidangan perkara dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut akan diputus pengadilan pada Selasa (6/10/2026).

Baca Juga: PSI Yakin Prabowo Akan Kembali Gandeng Anak Jokowi di 2029

Menurut Ray, ada tiga persoalan utama yang muncul dalam persidangan dan dapat menjadi pertimbangan penting bagi hakim konstitusi.

Poin pertama yang disoroti adalah persoalan ijazah sekolah menengah atas Gibran. Ray menyatakan bahwa dalam persidangan muncul keterangan yang menurutnya menunjukkan politikus muda itu tidak memiliki ijazah SMA.

“Saya melihat ya kalau peristiwa ini kita runtut dulu misalnya dengan dari tiga aspek nih. Pertama, apakah dia punya ijazah? Nyata-nyata di dalam persidangan itu dinyatakan enggak punya ijazah,” katanya dikutip Selasa (6/10/2026).

Ray juga menyoroti persoalan program pendidikan yang pernah diikuti Gibran. Menurut dia, keberadaan atau kehadiran seseorang dalam sebuah program pendidikan tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus.

“Tadi udah dijelaskan, kehadiran itu tidak dengan sendirinya menunjukkan kelulusan gitu,” kata Ray, Selasa (6/10/2026).

Masalah kedua yang dinilai penting adalah surat keterangan kesetaraan pendidikan yang digunakan untuk mendukung pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Ray mempertanyakan apakah proses penerbitan surat keterangan tersebut telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mempertanyakan perbedaan antara kesetaraan pengetahuan dengan kesetaraan jenjang pendidikan.

“Nah, yang kedua persoalan kedua adalah apakah pembuatan surat keterangan (suket) itu dilakukan dengan cara yang sesuai tepat dan sebagainya? Dibuktikan lagi di dalam pengadilan itu setidaknya dipertanyakan ada dua hal tuh,” ungkapnya.

“Pertama, bisakah ya kesetaraan pengetahuan itu sama dengan kesetaraan sekolah? Itu pertanyaannya kan. Karena di dalam suket itu dibuat itu adalah kesetaraan pengetahuan. Bukan kesetaraan pendidikan atau kesetaraan ijazah gitu,” kata Ray.

Persoalan tersebut juga muncul dalam rangkaian persidangan ketika pengadilan mendalami dasar hukum penyetaraan pendidikan Gibran. Hakim Konstitusi Arsul Sani sempat mempertanyakan rumusan mengenai penyetaraan, khususnya terkait konsep penyetaraan “pengetahuan”.

Pada Jumat (2/10/2026), pengadilan juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia. Pemerintah membenarkan adanya permohonan penyetaraan pendidikan politikus muda itu yang diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.

Sementara Perwakilan KBRI Singapura dan Australia sebelumnya memberikan keterangan terkait data pendidikan wapres selama berada di luar negeri. Persidangan kemudian memasuki tahap akhir sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Poin ketiga yang menjadi perhatian Ray adalah aturan yang memungkinkan penggunaan ijazah pendidikan yang lebih tinggi tanpa harus menyerahkan ijazah pada jenjang sebelumnya.

“Ketiga adalah apakah aturan yang dibuat yang memungkinkan ya, apa istilahnya itu ya, Ijazah di atasnya tanpa harus menyerahkan ijazah di bawahnya itu, dalam hal ini sekolah menengah atas dapat diterima atau tidak, sesuai dengan aturan pemilu pasal 18 ayat 3,” kata Ray.

Dari tiga persoalan tersebut, ia kemudian menyimpulkan dirinya memiliki keyakinan kuat bahwa gugatan para pemohon dapat diterima MK.

“Nah, dengan tiga objek ini saya sih melihatnya persis seperti seperti tadi disebutkan saya punya keyakinan 80 persen ini diterima oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkap Ray.

Perkara Gibran ini sendiri diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon. Mereka meminta pengadilan menyatakan politikus itu tidak memenuhi syarat pendidikan apabila bukti persidangan menunjukkan bahwa persyaratan minimal sekolah menengah atas atau sederajat tidak terpenuhi ketika proses pencalonan Pilpres 2024.

Baca Juga: Bicara Pendamping Prabowo, Gibran Diklaim Bisa dengan Mudah Diganti Anies Baswedan dan AHY

Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta pengadilan membatalkan keputusan terkait penetapan sosok itu sebagai calon wakil presiden serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *