Tuesday, October 6News That Matters

Polisi Ungkap Modus Pencurian Honda Brio di Banjar


KORAN MANDALA – Satreskrim Polres Banjar mengungkap modus pencurian satu unit Honda Brio yang terjadi di wilayah Mekarsari, Kota Banjar. Polisi menangkap seorang pria berinisial NJ (35), yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Sukarame, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar.

Honda Brio Satya warna putih dengan nomor polisi D-1584-SAY milik Rian Saeptiana diduga dibawa pelaku setelah NJ menguasai kunci kontak dan remote kendaraan yang berada di tempat duduk pengunjung Kolam Renang Rafasya.

Setelah mendapatkan kunci, pelaku membawa mobil tersebut. Namun, kendaraan kemudian ditinggalkan dalam kondisi terkunci di kawasan Perum Delisa Citra, Lingkungan Sukarame.

Pelaku masih membawa dompet korban yang berisi KTP, SIM, STNK, serta kunci kendaraan.

Untuk mengelabui korban, pelaku diduga menghubungi korban dan mengaku sebagai orang yang menemukan dompet tersebut. Korban kemudian diminta mengambil dompet melalui orang lain, sementara kunci kendaraan tetap berada dalam penguasaan pelaku.

Laporan terkait kejadian tersebut diterima Polres Banjar pada Senin, 5 Oktober 2026. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri informasi dan keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama, NJ berhasil diamankan di kawasan Lingkungan Sukarame, Kelurahan Banjar, Kota Banjar.

Saat ditangkap, pelaku masih menguasai kunci kontak beserta remote Honda Brio milik korban. Polisi juga mengamankan kendaraan dan sejumlah dokumen kendaraan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., CPHR, mengatakan respons cepat anggota menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kami ingin memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat dan profesional, terutama ketika menyangkut kejahatan yang merugikan masyarakat,” ujar Kapolres Banjar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Polres Banjar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan barang pribadi. Kunci kendaraan, dokumen penting, serta barang berharga disarankan tidak ditinggalkan di tempat yang mudah diakses.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *