
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai berpotensi memengaruhi keputusan industri dalam merekrut pekerja. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai aturan yang terlalu ketat justru dapat mendorong perusahaan mempercepat penggunaan mesin dan otomasi.
Direktur Eksekutif API Danang mengatakan tujuan perlindungan tenaga kerja perlu diimbangi dengan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan melakukan ekspansi. Menurut dia, apabila beban dan risiko yang muncul dari aturan ketenagakerjaan semakin besar, perusahaan dapat memilih untuk mengurangi ketergantungan terhadap tenaga kerja manusia.
“Kalau pelindungan yang begitu ketat, kesempatan kerjanya nggak ada. Siapa yang mau dilindungi karena perusahaan nggak buka lapangan kerja lagi? Perusahaan buka lapangan kerja untuk robot, bukan untuk manusia,” kata Danang di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Sebab, industri padat karya seperti tekstil dan garmen memiliki karakteristik bisnis yang masih membutuhkan banyak tenaga manusia, sementara pada saat yang sama menghadapi tekanan biaya dan persaingan perdagangan.
Menurut Danang, aturan ketenagakerjaan yang semakin ketat dapat membuat perusahaan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi. Alih-alih menambah kapasitas produksi dan pekerja, perusahaan dapat memilih menahan ekspansi atau mencari cara untuk mengurangi kebutuhan tenaga kerja.
“Kalau dunia usaha tidak tumbuh, investasinya, maka dunia usaha tidak akan membuka lagi lapangan kerja, justru akan mengurangi tenaga kerja yang ada dan tidak akan ekspansi, tidak akan memperluas basis usahanya karena kekhawatiran yang terlalu besar,” ungkap dia.
Danang mengatakan industri tekstil saat ini belum sepenuhnya keluar dari tekanan. Geopolitik global masih menjadi salah satu tantangan, sementara persoalan impor ilegal juga dinilai belum terselesaikan.
Di tengah kondisi tersebut, industri padat karya juga menghadapi perubahan pola bisnis. Danang menyebut rancangan aturan baru berpotensi menambah beban perusahaan apabila membatasi sejumlah praktik kerja sama yang selama ini digunakan dalam rantai produksi.
Dia menyoroti ketentuan terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, alih daya atau maklon, hingga perubahan sanksi administratif dan perdata menjadi sanksi pidana.
“Lima aspek itu aja yang membuat kita keberatan,” ujar Danang.
Menurut dia, pembatasan terhadap pola kerja sama produksi juga dapat berdampak pada efisiensi industri. Dalam industri tekstil dan garmen, produksi tidak selalu dikerjakan seluruhnya oleh satu perusahaan. Sebagian proses dapat melibatkan industri kecil dan menengah yang memiliki keahlian atau kapasitas produksi tertentu.
Danang mengatakan praktik tersebut merupakan bagian dari dinamika rantai industri yang memungkinkan perusahaan menyesuaikan kapasitas produksi dengan pesanan. Jika model bisnis semacam itu semakin sulit dilakukan karena aturan, perusahaan berpotensi menghadapi kenaikan ongkos produksi.
“Perubahan bisnis model ini mengakibatkan ongkos produksi menaik sementara harga jualnya tidak pernah bisa naik,” jelas Danang.
Dia menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting bagi industri padat karya karena kenaikan biaya produksi tidak selalu dapat langsung diteruskan kepada konsumen melalui kenaikan harga jual. Kondisi itu pada akhirnya dapat memengaruhi keputusan perusahaan untuk menambah kapasitas maupun tenaga kerja.
Danang juga menyebut sektor padat karya telah menghadapi tekanan terhadap tenaga kerja. Berdasarkan informasi yang disampaikan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), sekitar 58.000 pekerja padat karya disebut telah terkena layoff hingga semester II 2026. API, kata dia, masih menunggu data pemerintah untuk melihat perkembangan penyerapan tenaga kerja secara lebih menyeluruh.
Di sisi lain, dia menilai industri tekstil masih memiliki ruang pertumbuhan. Produksi tekstil dan garmen pada kuartal II 2026 disebut tumbuh sekitar 3%. Namun, prospek tersebut menurutnya dapat berubah apabila tekanan biaya dan regulasi semakin besar.
“Kalau ini diterapkan dan kemudian terjadi stagnasi di penjualan maka ini menjadi kontraproduktif karena semuanya dikekang dengan aturan yang sangat ketat. Kita pesimis 2027 akan baik kalau aturan ini diterapkan sekarang,” tutur Danang.
API juga mengingatkan dampak aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perusahaan besar. Industri tekstil memiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan berbagai pelaku usaha di sekitar kawasan industri.
Baca Juga: Resmi! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Baca Juga: Bukan Cuma Pekerja, Yassierli Ungkap UU Pelindungan Ketenagakerjaan Juga Lindungi Pengusaha
Baca Juga: Belum Menjawab Tantangan, APINDO Papua Soroti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Menurut Danang, keberadaan pabrik padat karya turut menciptakan aktivitas ekonomi di sekitarnya, mulai dari warung makan, bengkel, ojek hingga usaha kecil lainnya. Karena itu, berkurangnya aktivitas industri dapat berdampak lebih luas terhadap ekonomi lokal.
“Ketika Mbak melihat ada pabrik tekstil di situ apa sih yang muncul di ekonomi sekitarnya? Pos-posan tumbuh, bengkel tumbuh, warung makan tumbuh, jalan raya rame, ojek, lalu-lala. Karena industri padat karya kalau bubaran, macet itu jalan. Ini menunjukkan ekonomi tumbuh,” ujarnya.
Danang menegaskan, API tidak mempersoalkan tujuan perlindungan tenaga kerja dalam RUU tersebut. Namun, menurut dia, regulasi perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan penciptaan kesempatan kerja secara bersamaan.
“Harapan kita adalah title undang-undang ini pun menurut kita keliru. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, jadi titik beratnya juga sudah bias. Dari rencana semula dari renstranya pemerintah harusnya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan pembukaan atau perluasan kesempatan kerja,” kata Danang.
Dia berharap pembahasan aturan tersebut tidak hanya melihat hubungan antara pekerja dan pengusaha, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan industri untuk berinvestasi, berekspansi, dan menciptakan lapangan kerja baru.
