
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar (Prof. Uceng), membeberkan analisis komprehensif terkait sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dugaan cacat administrasi ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan timnya memersoalkan keabsahan pendaftaran Gibran dalam Pemilu 2024.
Pihak pemohon menuding adanya perlakuan khusus lewat Aturan KPU yang membebaskan dokumen penyetaraan SMA luar negeri, di mana Gibran disinyalir hanya melampirkan Certificate of Attendance dari UTS Insearch.
Menurut Prof. Uceng, keberanian MK melanjutkan persidangan hingga tahap pembuktian materiil membuktikan bahwa majelis hakim sengaja menerobos batas formalitas hukum.
“Jika MK ingin berpikir formalistik, permohonan ini seharusnya ditolak sejak awal karena batas waktu PHPU sudah lewat. Namun ketika MK memilih keluar dari jebakan formalitas, artinya ada hal substansial yang ingin ditegakkan di atas aturan teknis,” ujar Prof. Uceng dalam chanel Uchange.
Prof. Uceng menegaskan bahwa dalam rekam jejak ketatanegaraan Indonesia, MK kerap tak lepas dari pengaruh politik di balik layar.
Oleh karena itu, arah putusan MK malam ini sangat dipengaruhi oleh peta pergeseran relasi politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Langkah Prabowo melancarkan perombakan posisi menteri serta memindahkan figur kunci seperti eks Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke KSP dinilai melahirkan dua spekulasi peta politik:
1. Kalibrasi Ulang Keseimbangan atau menciptakan Ekuilibrium Baru): Pencopotan loyalis Jokowi di jajaran eksekutif merupakan bentuk “barter politik” agar posisi Gibran tetap aman dan diselamatkan di kursi wakil presiden.
2. Pembersihan Barikade Politik: Pergeseran pejabat tersebut merupakan strategi Prabowo untuk menyapu bersih hambatan politik guna melapangkan jalan bagi MK dalam menyingkirkan Gibran dari ranah kekuasaan.
3 Skenario Potensi Putusan Majelis Hakim MK
Mengacu pada dinamika persidangan dan kalkulasi politik elite, Prof. Uceng memetakan tiga kemungkinan amar putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim MK:
Skenario 1: Permohonan Ditolak Seluruhnya
MK menyatakan Gibran tidak bersalah dan tetap sah menduduki posisi Wakil Presiden. Jika ditemukan kejanggalan administrasi, hal itu dinilai sebagai kesalahan mekanis di tingkat KPU atau Kementerian Pendidikan Tinggi yang tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan personal Gibran.
Skenario 2: Permohonan Dikabulkan Sebagian (Diarahkan ke Impeachment)
MK membenarkan adanya cacat prosedur pendaftaran, namun menyatakan bahwa lembaga MK tidak berwenang mendiskualifikasi pejabat aktif yang telah dilantik. MK mengembalikan mekanisme penyingkiran Gibran ke proses politik pemakzulan (impeachment) melalui DPR dan MPR.
Skenario 3: Permohonan Dikabulkan Seluruhnya
MK membuat putusan progresif yang mengabulkan seluruh gugatan pemohon, yang secara otomatis membatalkan keabsahan pencalonan Gibran dan mengakhiri jabatannya sebagai Wakil Presiden.
“Kita sebenarnya tidak lagi sekadar memperdebatkan logika hukum murni, melainkan bagaimana logika hukum tersebut berinteraksi dengan konstelasi politik yang sedang terjadi di balik layar,” tegas Prof. Uceng menutup analisisnya.
