ESDM Bongkar Jalur Gelap Minyak Sumur Rakyat
Wacana Berita, Jakarta -
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan masih adanya produksi minyak dari sumur rakyat yang dijual di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Temuan tersebut menjadi salah satu tantangan dalam implementasi tata kelola baru sumur minyak masyarakat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan berdasarkan aturan tersebut, minyak hasil produksi sumur masyarakat tidak dapat dijual secara bebas, melainkan harus masuk melalui skema kerja sama dengan pihak yang telah ditentukan pemerintah.
“Jangan jual ke luar itu maksudnya jangan jual ke yang ilegal. Karena sudah diatur dalam Permen 14 itu, jualnya harus ke KKKS yang sudah ditentukan,” uj...









