
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan masih adanya produksi minyak dari sumur rakyat yang dijual di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Temuan tersebut menjadi salah satu tantangan dalam implementasi tata kelola baru sumur minyak masyarakat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan berdasarkan aturan tersebut, minyak hasil produksi sumur masyarakat tidak dapat dijual secara bebas, melainkan harus masuk melalui skema kerja sama dengan pihak yang telah ditentukan pemerintah.
“Jangan jual ke luar itu maksudnya jangan jual ke yang ilegal. Karena sudah diatur dalam Permen 14 itu, jualnya harus ke KKKS yang sudah ditentukan,” ujar Jeffri saat ditemui dalam agenda donor darah rangkaian Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi instrumen pemerintah untuk mengubah pola pengelolaan sumur rakyat yang sebelumnya banyak berjalan secara informal. Melalui aturan tersebut, masyarakat tetap dapat terlibat dalam kegiatan produksi melalui kerja sama dengan BUMD, koperasi, atau UMKM.
Namun, hasil produksi yang berasal dari sumur tersebut diarahkan masuk ke rantai pasok resmi melalui KKKS terdekat agar produksi tercatat, pengelolaan lebih terkontrol, serta memberikan kontribusi terhadap sistem migas nasional.
Tantangan di Lapangan
Meski regulasi telah diterbitkan, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah persoalan. Salah satunya adalah praktik penjualan minyak kepada pihak di luar skema yang telah ditentukan.
Jeffri mengakui kondisi tersebut masih ditemukan di sejumlah wilayah. Pemerintah pun melakukan pendekatan bertahap karena aktivitas sumur rakyat memiliki dimensi sosial yang kuat.
“Penegakan hukum boleh, tapi kita lihat dulu akar masalahnya. Kita berhadapan dengan kondisi masyarakat, jadi persoalan sosial harus dimitigasi terlebih dahulu,” katanya.
Menurut dia, sebagian masyarakat telah lama menggantungkan penghasilan dari aktivitas sumur rakyat. Karena itu, penataan tidak hanya membutuhkan langkah hukum, tetapi juga solusi agar masyarakat dapat masuk ke dalam sistem yang legal.
Kilang Ilegal Jadi Mata Rantai yang Sulit Diputus
Selain persoalan distribusi minyak, pemerintah juga masih menghadapi keberadaan kilang ilegal yang berada di sekitar wilayah operasi sumur rakyat.
Jeffri menyebut fasilitas pengolahan ilegal tersebut masih menjadi persoalan karena menjadi salah satu tujuan penyaluran minyak yang tidak masuk dalam mekanisme pemerintah.
“Karena di sana refinery masih banyak juga, masih banyak. Dan itu menjadi masalah di daerah,” lanjutnya.
Keberadaan kilang ilegal membuat rantai perdagangan minyak rakyat sulit sepenuhnya masuk ke sistem resmi. Pemerintah kini berupaya memutus mata rantai tersebut melalui kombinasi pengawasan, sosialisasi, dan penegakan hukum.
Meski mengedepankan pendekatan sosial, ESDM memastikan pelanggaran tetap diproses.
Jeffri mengatakan sejumlah perkara terkait praktik tersebut telah berjalan, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap pembinaan.
“Ditindak. Beberapa perkara sudah jalan di sana. Tapi beberapa lagi kita lewat proses sosialisasi,” bebernya.
Pengawasan juga dilakukan bersama pemerintah daerah karena sebagian besar wilayah sumur rakyat berada di daerah dengan karakter sosial dan ekonomi yang berbeda.
Kearifan Lokal Jadi Bagian dari Kebijakan
Dalam penerapan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah menekankan pendekatan kearifan lokal sebagai bagian dari tata kelola sumur rakyat.
Jeffri menyebut kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi minyak, tetapi juga memastikan masyarakat sekitar tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari sumber daya yang ada di wilayahnya.
“Prinsip-prinsip mengenai kearifan lokal kita pakai, karena Permen 14 ini bersumber dari kebijakan Menteri mengenai kearifan lokal dalam tata kelola sumber daya minyak di daerah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah juga telah menginventarisasi sekitar 45.000 sumur minyak rakyat untuk ditata melalui skema tersebut. Dari jumlah itu, Sumatera Selatan menjadi provinsi dengan potensi terbesar.
Untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan ramah lingkungan, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Selain itu, Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) lain akan mendampingi pelaksanaan teknis di lapangan.
Baca Juga: ESDM Tegaskan Revisi RKAB Anak Usaha Bayan Resources Tak Terkait Transaksi Saham
Baca Juga: DPR Setujui Anggaran ESDM 2027 Rp27,37 T, 82% untuk Infrastruktur Energi
Seluruh hasil produksi dari sumur rakyat nantinya akan dibeli oleh Pertamina atau K3S lain dengan harga sekitar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Skema ini diyakini mampu memberikan kepastian harga dan pasar bagi masyarakat, sekaligus memperkuat ekonomi daerah.
“Tujuannya agar rakyat punya kepastian: siapa yang membeli dan berapa harganya. Dengan begitu, perputaran ekonomi di daerah akan terjadi karena pembayaran dilakukan langsung di sana, sehingga membuka lapangan kerja baru,” tutur Bahlil usai rapat koordinasi legalisasi sumur rakyat di Kementerian ESDM, Kamis (9/10/2025).
