Kasus Ijazah Baru Dikatakan Fitnah Kalau…
Wacana Berita, Jakarta -
Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Sidang Dokter Tifa digelar lebih dulu dengan agenda pembacaan nota perlawanan atas dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, Roy Suryo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Usai persidangan, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menyoroti penerapan pasal fitnah yang dinilainya terlalu dini. Menurut dia, hingga kini belum ada forum resmi yang menyatakan apakah ijazah Jokowi yang dipersoalkan tersebut asli atau palsu.
Baca Juga: Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara: ...








