Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Langkahnya
Wacana Berita, Jakarta -
Pekerja yang telah resign atau terkena PHK ternyata bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa menyertakan surat paklaring. Syaratnya, perusahaan tempat bekerja harus sudah tutup atau tidak beroperasi lagi.
Banyak orang beranggapan paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan lama adalah syarat wajib pencairan JHT. Namun, ada metode khusus yang memungkinkan pencairan tetap bisa dilakukan meski tanpa dokumen tersebut.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Peserta perlu menyiapkan surat pernyataan di atas materai Rp10.000 yang memuat tiga hal. Isinya mencakup pernyataan bahwa peserta telah berhenti bekerja, perusahaan telah tutup, dan peserta belum pernah mengajukan pencairan sebelumnya.
Selain itu, peserta juga wajib...









