Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jaktim, Ini Pasal yang Menjerat dan Alasan MA Tunjuk Pengadilan
Wacana Berita, Jakarta -
Roy Suryo dan dr Tifa dipastikan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus dugaan penyerangan kehormatan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sekaligus menandai berlanjutnya proses hukum ke tahap persidangan.
Kepastian lokasi sidang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah.
“Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah seusai pelimpahan tersangka di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Hingga saat ini, pihak kejak...









