Pihak Penerbit NCD Tak Digugat dalam Kasus Putusan MNC-CMNP
Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Terkait Sengketa NCD Menuai Kontroversi
Jakarta, aspirasipublik.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dalam sengketa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999 menuai sorotan dari sejumlah kalangan.
Dalam putusan yang dibacakan pada April 2026 tersebut, majelis hakim menghukum Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Nilai ganti rugi yang dibebankan mencapai sekitar US$ 28 juta dolar AS atau setara Rp 481 miliar, ditambah bunga serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.
Kontroversi Putusan Pengadilan
Namun, Putusan tersebut dinila...









