Tuesday, October 27News That Matters

Status Independen dan Sifat Mengikat Rekomendasi yang Hilang


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang sedang dibahas bukan lagi sekadar revisi terhadap undang-undang lama. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut perubahan dalam rancangan tersebut telah mencakup lebih dari separuh substansi, termasuk pengaturan kelembagaan dan materi hukum.

“Revisi undang-undang ini sesungguhnya bukan revisi, tetapi lebih kepada penggantian karena lebih dari 50% substansi yang ada di dalam RUU ini diubah, mulai dari kelembagaan, substansi hukum, dan lain-lain,” ujar Anis Hidayah, Selasa (27/10/2026).

Status kelembagaan menjadi sorotan

Salah satu catatan utama Komnas HAM berkaitan dengan rumusan mengenai posisi lembaga tersebut dalam draf RUU HAM per 23 September. Anis mengatakan, Komnas HAM hanya didefinisikan sebagai lembaga negara yang bertugas melakukan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.

Menurut dia, definisi tersebut tidak memuat kata “independen”. Hilangnya istilah itu menjadi perhatian Komnas HAM karena berkaitan dengan cara lembaga tersebut ditempatkan dalam rancangan undang-undang yang baru.

Komnas HAM juga menyoroti tidak dicantumkannya klausul mengenai sifat mengikat secara hukum pada rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut. Catatan itu disampaikan sebagai bagian dari evaluasi terhadap substansi RUU HAM, selain persoalan mengenai rumusan kelembagaan.

Anis menyampaikan pandangan tersebut setelah menghadiri diskusi publik mengenai RUU HAM yang digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Dalam forum itu, pembahasan tidak hanya melibatkan Komnas HAM, tetapi juga pemerintah, DPR, dan perwakilan sejumlah lembaga negara.

Diskusi melibatkan pemerintah dan DPR

Hadir dalam diskusi tersebut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum HAM dan Imipas), Ketua Komisi XIII DPR RI, serta perwakilan dari sejumlah lembaga negara. Anis mengikuti kegiatan itu bersama dua Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dan Gatot Ristanto.

Forum tersebut menjadi ruang bagi Komnas HAM untuk menyampaikan catatan terhadap draf yang tengah dibahas. Bagi Komnas HAM, perubahan yang mencapai lebih dari 50 persen membuat rancangan itu memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada perubahan terbatas atas aturan yang berlaku.

Selain perubahan pada substansi hukum, perhatian lembaga itu tertuju pada cara RUU HAM merumuskan identitas dan kewenangan Komnas HAM. Rumusan mengenai status independen serta kekuatan rekomendasi menjadi dua poin yang secara khusus disoroti Anis dalam pembahasan draf tersebut.

Source link



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *