
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imipas Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai cakupan tindak pidana korupsi di Indonesia. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah berbagai perbuatan yang merugikan negara, tetapi belum secara spesifik dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026), saat menjelaskan wacana pendefinisian korupsi yang tengah dibahas Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Yusril menjelaskan, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tidak secara spesifik memberikan satu definisi tunggal mengenai korupsi. Konvensi tersebut justru memberikan ruang kepada negara-negara peserta untuk menyusun peraturan perundang-undangan nasional masing-masing.
“Iya, begini kalau kita menelaah UN Convention Against Corruption itu kan memang tidak spesifik memberikan definisi terhadap korupsi dan bahkan lebih menyerahkan kepada para negara-negara peserta dalam konvensi itu untuk menyusun perundang-undangan nasional mereka masing-masing,” ujar Yusril.
Ia mengatakan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juga tidak memberikan definisi khusus mengenai korupsi.
Yusril menjelaskan, inti pengaturan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ia juga mengingatkan adanya perubahan substansial dalam revisi undang-undang pada 2001, termasuk penambahan ketentuan mengenai gratifikasi dan perubahan pengaturan suap terhadap penyelenggara negara.
“Nah, sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya under-invoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden,” kata Yusril.
Ia mencontohkan praktik manipulasi laporan ekspor yang membuat jumlah barang yang dilaporkan lebih sedikit daripada jumlah sebenarnya. Praktik tersebut, menurutnya, dapat berkaitan dengan penyelundupan dan penipuan pajak.
“Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20.000 ton, lapor cuma 10.000. Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Baca Juga: Definisi Korupsi Tengah Dikaji, Prabowo Panggil Yusril ke Istana
Menurut Yusril, pembahasan mengenai cakupan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara lebih luas dan tidak hanya berfokus pada unsur kerugian negara. Ia juga menyinggung ketentuan dalam UNCAC yang mencakup berbagai bentuk kejahatan terkait korupsi, termasuk pencucian uang dan perdagangan pengaruh atau jabatan.
Karena itu, ia menilai diperlukan diskusi mendalam untuk mengkaji kemungkinan perluasan cakupan tersebut dengan tetap mempertimbangkan kerangka hukum yang berlaku.
“Jadi mari kita mau diskusikan panjang lebar masalah ini dan saya mau mendengar guidance dan pendapat Pak Presiden sebelum saya bicara di DEN nanti,” kata Yusril.
Sebelumnya, Yusril menyebut pemanggilannya oleh Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan Jakarta mungkin berkaitan dengan pembahasan definisi korupsi bersama DEN. Ia mengatakan belum mengetahui secara pasti alasan pemanggilan tersebut, tetapi dijadwalkan mengikuti pertemuan dengan DEN pada Senin sore untuk membahas persoalan yang sama.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya mengkaji kembali cakupan tindak pidana korupsi dalam peraturan nasional. Meski demikian, perluasan definisi maupun pengaturan tindak pidana korupsi tersebut masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut.
