
Persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, berlanjut ke tahap pembuktian. Namun, kuasa hukum Febrie menegaskan majelis hakim belum menyatakan menerima ataupun menolak perlawanan yang diajukan terdakwa.
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Patra M Zen, seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Menurut Patra, materi perlawanan dari tim advokat belum dinilai secara final oleh majelis hakim.
Aspek formil dan materiil tetap dinilai
Patra menjelaskan, keputusan majelis untuk melanjutkan perkara ke pembuktian tidak otomatis berarti perlawanan terdakwa telah ditolak. Ia mengatakan hakim masih akan menilai persoalan formil dan materiil yang disampaikan pihak Febrie dalam proses persidangan.
“Ini seperti MK yang kemarin, diperiksa bisa saja, ternyata secara formil cacat. Jadi sekali lagi kami mau sampaikan dalam putusan sela ini majelis hakim tidak menyatakan menolak perlawanan kami,” ujar Patra, Senin (26/10/2026).
Ia merujuk pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam perkara tersebut, menurut Patra, Mahkamah Konstitusi tidak mengeluarkan putusan sela ketika proses pemeriksaan perkara berlangsung.
Analogi itu digunakan Patra untuk menggambarkan posisi perlawanan Febrie dalam perkara yang kini berjalan di Pengadilan Tipikor. Ia menilai majelis hakim tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai keberatan yang diajukan pihaknya.
“Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan bahwa perlawanan kami dan juga Pak Febrie selain dari pembuktian tetapi menyangkut juga formil dan materiil,” kata Patra.
Kuasa hukum siap masuk tahap pembuktian
Dengan persidangan yang berlanjut, tim kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan pembelaan melalui agenda pembuktian. Patra menyebut timnya akan menggunakan tahap tersebut untuk menyampaikan argumentasi dan menguji dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Ia juga menyampaikan keyakinan bahwa dakwaan terhadap Febrie akan sulit dibuktikan. Pernyataan itu disampaikan setelah majelis hakim menetapkan perkara tetap berjalan, sembari aspek formil dan materiil yang menjadi pokok perlawanan masih turut diperiksa dalam proses persidangan.
Perkara tersebut menempatkan Febrie sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Hingga sidang pada Senin, posisi kuasa hukum tetap menilai bahwa keberlanjutan perkara ke tahap pembuktian bukan keputusan yang menghapus atau menutup perlawanan terdakwa terhadap dakwaan.
