
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan usulan perubahan definisi korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan masih sebatas bahan diskusi. Hingga Senin (26/10/2026), pemerintah belum membahas usulan tersebut sampai pada tahap keinginan untuk mengajukan revisi undang-undang.
“Itu kan baru usulan. Namanya usulan kan belum, belum ada, sampai hari ini itu masih didiskusikan,” kata Supratman kepada wartawan di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Ia kembali menegaskan bahwa pembahasan mengenai perubahan definisi korupsi belum sampai pada tahap formal untuk mengubah aturan yang berlaku. Menurutnya, sejauh yang ia ketahui, belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai langkah tersebut.
“Sampai hari ini belum ada, setahu saya ya, belum sampai ke pembicaraan hal tersebut,” ujarnya.
Supratman juga memastikan belum ada keputusan untuk mengusulkan revisi undang-undang terkait persoalan tersebut. Saat ini, gagasan yang disampaikan Luhut masih berada dalam proses diskusi.
“Jadi sampai hari ini masih semua dalam proses diskusi. Belum (dibahas), belum sampai kepada taraf untuk sudah ada keinginan untuk mengubah, mengusulkan revisi undang-undang,” kata Supratman.
Sebelumnya, Luhut mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang disusun tim DEN mengenai definisi korupsi. Pernyataan itu disampaikan Luhut di kawasan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga: Yusril Perlu Kaji Usulan Luhut Cs soal Perubahan Definisi Korupsi
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut.
Salah satu gagasan yang disampaikan Luhut adalah agar kerugian negara tidak otomatis menjadi dasar pemidanaan tindak pidana korupsi. Ia mengaitkan usulan tersebut dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia.
Menurut Luhut, definisi korupsi dalam konvensi tersebut menitikberatkan pada penyuapan dan tidak membahas kerugian negara seperti yang diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.
“Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” tuturnya.
Meski demikian, pernyataan Luhut tersebut masih berupa usulan yang dikaji oleh DEN. Penjelasan Supratman menegaskan bahwa gagasan itu belum menjadi keputusan pemerintah untuk mengubah ketentuan hukum mengenai tindak pidana korupsi.
