
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai sulit membayangkan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, Gibran merupakan sosok yang dipilih sendiri oleh Prabowo untuk mendampinginya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Presiden sendiri yang minta supaya Gibran menjadi wakilnya. Mintanya pun kepada Pak Jokowi waktu itu masih presiden,” kata Jimly, dilansir Senin (26/10/2026).
Jimly kembali menyoroti hubungan politik tersebut ketika menanggapi wacana pemakzulan Gibran yang muncul di tengah polemik persyaratan pendidikannya. Menurut dia, sulit membayangkan Prabowo justru mengambil langkah untuk memberhentikan wakil presiden yang sebelumnya ia kehendaki sebagai pasangan dalam kontestasi politik.
“Tidak mungkin Pak Prabowo mau memberhentikan wakilnya, sedangkan dia sendiri yang minta Gibran jadi wapresnya. Mintanya kepada Pak Jokowi waktu itu,” ujar Jimly.
Selain menyoroti kalkulasi politik, Jimly mengingatkan bahwa polemik mengenai Gibran perlu disikapi secara proporsional. Ia menilai ketidakpuasan terhadap wakil presiden maupun perdebatan mengenai ijazah tidak serta-merta mengubah status Gibran yang telah menjabat setelah Pilpres 2024.
“Ada orang ngabisin waktunya urusan ijazah. Ada yang masih kecewa kepada Gibran. Terus, ya bagaimana? Dia sudah jadi wapres,” kata Jimly.
Ia pun meminta masyarakat agar tidak terlalu terbawa emosi dalam menyikapi polemik tersebut. “Tidak usah baper,” ujar Jimly.
Baca Juga: Ade Armando Sebut Prabowo Ragu-Ragu Ambil Sikap Soal Polemik Ijazah Gibran, Ada Apa?
Meski demikian, persoalan politik dan mekanisme pemberhentian wakil presiden merupakan dua hal yang berbeda. Pemberhentian presiden maupun wakil presiden harus mengikuti ketentuan konstitusi, bukan semata-mata didasarkan pada tekanan politik atau ketidakpuasan publik.
Pernyataan Jimly menempatkan polemik Gibran dalam dua konteks, yakni hubungan politik antara Prabowo dan wakil presiden pilihannya serta mekanisme konstitusional yang mengatur pemberhentian pejabat negara.
