Monday, October 26News That Matters

Bukan Senang Membalas, dr. Tifa Sebut Justru Jokowi Tak Ingin Sidang Pencemaran Nama Baik Berlanjut


Wacana Berita, Jakarta –

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, menilai pihak yang paling tidak menghendaki persidangannya digelar adalah Jokowi sendiri. Ia menyebut kemauan “Solo” justru agar sidang berhenti.

Pandangan itu disampaikan dr. Tifa dalam podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV, program Madilog, yang tayang pada 24 Oktober 2026.

Dalam wawancara, dr. Tifa menceritakan bahwa eksepsinya sempat dikabulkan dengan amar putusan yang menurutnya sangat mutlak, yakni seluruh dakwaan batal demi hukum. Ia menyebut bangunan perkara yang disusun selama 510 hari oleh Polda dan JPU runtuh seketika, dan mengutip pendapat Profesor Gayus Lumbuun bahwa ia bebas.

Namun, kata dr. Tifa, beberapa hari kemudian ia kembali menjadi terdakwa, padahal amar putusan tidak memberi izin untuk itu. “Kita enggak bilang tokoh atau siapa pun, ada sebuah mekanisme di mana sidang ini ingin diselenggarakan,” ujarnya.

Menurut dr. Tifa, pihak yang paling tidak menyukai sidang ini adalah Jokowi. Ia meyakini Jokowi merasa lega ketika dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan terkejut ketika sidang dilanjutkan.

Ia memberi alasannya. Jika sidang berlanjut, Jokowi berpotensi berhadapan dengan dirinya dan “ribuan pertanyaan” soal 709 dokumen yang menurutnya sarat kejanggalan. 

“Kemauan dari Solo adalah sidang ini berhenti. Case closed,” katanya. 

Ia mengaku tidak tahu pihak mana yang sebenarnya memerintahkan sidang digelar. Ia hanya menduga tujuannya bisa saja untuk mempermalukan pihak tertentu, dan menilai tujuan itu sudah tercapai.

Meski berstatus terdakwa, dr. Tifa mengaku justru bersemangat. Ia menyebut persidangan sebagai ruang penelitian dan satu-satunya kesempatan membuka dokumen-dokumen tersebut ke publik. 

Jumlah dokumen itu, kata dia, bahkan bertambah menjadi 923 dalam daftar terbaru Polda Metro Jaya. Di antaranya ia menyebut KRS atas nama Joko Widodo yang akan dibandingkannya dengan KRS lulusan Kehutanan UGM lainnya.

Baca Juga: Andai Jokowi Hadir di Persidangan, dr. Tifa Bakal Cecar Soal Nama Kecil ‘Purwoko’ dan ‘Mulyono’

Jika sidang berhenti, menurutnya, ijazah beserta seluruh dokumen itu akan “terkubur bersama zaman”. Publik, katanya, akan disibukkan isu-isu lain dan mudah melupakan. 

“Maka memang harus ada sidang ini kalau kebenaran mau dibuktikan,” ujarnya.

dr. Tifa juga menyinggung awal mula perkara. Ia menyebut pelaporan awalnya semestinya menyasar rekan-rekannya di TPUA, tetapi mereka terhalang di jalan tol sehingga dirinya yang semula hanya hendak mendampingi sebagai ahli akhirnya menjadi tokoh utama. Ia memaknainya sebagai wasilah, atau perantara, untuk mengungkap kebenaran.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *