
Akademisi Ali Syarief menyoroti permintaan tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan tim kuasa hukum Roy Suryo agar hakim memastikan keterangan saksi berkesesuaian dengan alat bukti dengan menghadirkan ijazah S1 asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada persidangan selanjutnya.
Menurut Ali, permintaan tersebut mustahil dipenuhi karena ijazah yang selama ini beredar luas, yakni yang diunggah oleh Dian Sandi Utama, dinilai 99,9 persen palsu berdasarkan analisis Roy Suryo, Dokter Tifa, dan versi awal Rismon Sianipar. Karena itu, menurutnya, tidak ada ijazah asli yang dapat ditunjukkan.
“Sesuai dengan peraturan, Hakim diminta agar keterangangan saksi berkesesuaian dengan alat bukti, supaya persidangan berikutnya, dihadirkan ijazah asli Jokowi,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (26/10).
“Inilah yang mustahil bisa dipenuhi. Jadi pastikan kalau ijazah S1 Jokowi tidak ada, kecuali yang di upload Dian Sandi. Dan itulah yang 99.9% palsu menurut Roy Suryo, Tifa dan versi awal Rismon,” lanjutnya.
Sebagai informasi, desakan tersebut disampaikan secara resmi kepada Majelis Hakim dalam persidangan pokok perkara atau tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penasihat hukum merujuk pada Pasal 235 dan Pasal 237 ayat (5) Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mewajibkan hakim menilai kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti fisik yang sah dalam persidangan.
Baca Juga: Usai Diperiksa Silang, Dian Sandi Terancam Dilaporkan: Dokter Tifa Sebut Ada Pengelabuan Publik
Mengingat saksi-saksi dari pihak pelapor mulai diperiksa, tim kuasa hukum mendesak agar ijazah fisik asli milik Joko Widodo yang saat ini berada dalam penyitaan kepolisian segera dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim.
Langkah tersebut dinilai penting agar keterangan para saksi dapat diuji dan dicocokkan secara langsung dengan dokumen fisik yang menjadi objek perkara.
