
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah metode pengawasan perdagangan saham dengan mengurangi penggunaan Unusual Market Activity (UMA) dan mengumumkan saham yang sedang diinvestigasi atas indikasi manipulasi harga. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi pasar modal untuk meningkatkan transparansi dan menjaga integritas perdagangan saham.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, bursa akan menerbitkan laporan indikasi dimulainya investigasi apabila menemukan indikasi awal praktik manipulasi atau upaya memengaruhi harga saham secara tidak wajar.
“Namun, dengan teknologi pengawasan yang kami miliki, yang juga merupakan teknologi yang sama yang digunakan di banyak bursa lain di dunia, bila kami mendeteksi indikasi awal adanya praktik-praktik manipulasi atau upaya memanipulasi harga di pasar, kami akan mengeluarkan laporan indikasi dimulainya investigasi,” kata Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Melalui mekanisme baru tersebut, BEI dapat mengungkap informasi mengenai saham yang tengah diperiksa, periode transaksi yang menjadi objek investigasi, serta jumlah pihak dan anggota bursa yang terlibat dalam transaksi terkait.
Jeffrey menjelaskan, pengumuman itu bertujuan memberikan informasi yang lebih jelas kepada investor ketika bursa menemukan indikasi awal transaksi tidak wajar. Dengan demikian, investor dapat mengetahui bahwa suatu saham sedang dalam proses investigasi tanpa harus menunggu seluruh proses pemeriksaan selesai.
Selain mengumumkan dimulainya investigasi, BEI juga memiliki kewenangan mengambil tindakan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah tersebut dapat berupa pembatasan aktivitas rekening efek hingga penghentian sementara atau suspensi terhadap rekening efek tertentu.
“Di dalam proses investigasi itu, kami dapat melakukan tindakan tertentu, seperti pembatasan kegiatan rekening efek atau melakukan suspensi atas rekening efek tertentu,” tuturnya.
Menurut Jeffrey, perubahan metode pengawasan ini diharapkan membuat penanganan dugaan manipulasi harga menjadi lebih terarah. BEI juga ingin memastikan aktivitas perdagangan berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, BEI berencana menyosialisasikan mekanisme pengawasan baru kepada anggota bursa pada pekan ini. Bursa berharap sistem tersebut dapat segera diterapkan setelah proses sosialisasi dilakukan.
“Kami berharap dalam waktu yang sangat segera mekanisme ini sudah bisa kami terapkan,” tegas Jeffrey.
Baca Juga: Saham HSC Tak Lagi Masuk IHSG, BEI Pastikan Indeks Tak Anjlok
Baca Juga: 3 Perusahaan Beraset Jumbo di Atas Rp250 Miliar Antre IPO di BEI
Baca Juga: Kabar Baik dari FTSE Russell! Status Pasar Saham RI Tetap Bertahan
Perubahan mekanisme pengawasan ini berlangsung di tengah agenda reformasi pasar modal Indonesia yang turut mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, penguatan pengawasan perdagangan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal.
Melalui kebijakan tersebut, BEI berupaya memperkuat keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan perlindungan investor dari potensi praktik perdagangan yang merugikan. Pengumuman investigasi diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun pasar modal yang lebih transparan dan kredibel.
