Saturday, October 24News That Matters

Mendadak Ikut Soroti Gibran, Hasto PDIP dan 150 Guru Besar Disebut Ade Armando Penumpang Gelap


Wacana Berita, Jakarta –

Politikus Ade Armando menilai Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, PDIP, dan Forum Guru Besar Indonesia merupakan “penumpang gelap” dalam polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, Hasto menyatakan posisi Gibran menjadi beban politik bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai polemik terkait keabsahan dokumen pendidikan luar negeri Gibran telah mengikis legitimasi moralnya sebagai wakil presiden.

Sementara itu, sebanyak 150 akademisi yang tergabung dalam Forum Guru Besar Indonesia menerbitkan surat terbuka pada 19 Oktober 2026 yang mendesak Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Baca Juga: Denny Indrayana: Kami Sudah Terlalu Lama Dipermainkan Soal Bukti Ijazah Gibran

Para guru besar tersebut menyoroti aspek integritas akademik dan etika bernegara. Menurut mereka, polemik mengenai dokumen pendidikan pejabat negara yang dinilai bermasalah secara administratif dapat menyulitkan institusi pendidikan tinggi dalam menanamkan nilai kejujuran dan kepatuhan hukum kepada mahasiswa. Mereka juga meminta Gibran mengambil langkah yang dianggap terhormat demi menjaga marwah lembaga kepresidenan.

Namun, Ade Armando menilai Hasto, PDIP, dan Forum Guru Besar Indonesia baru ikut masuk ke dalam polemik tersebut setelah isu itu lebih dahulu berkembang di ruang publik dan DPR RI.

“Hasto, PDIP, dan forum guru besar itu adalah kalangan yang ikut belakangan ketika gelombang ini sudah menggulung di DPR. Hasto, PDIP, dan forum guru besar itu adalah semata-mata penumpang gelap yang dimaksud,” ujar Ade dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Sabtu (24/10).

Ade juga menegaskan dirinya tetap meyakini Gibran sah maju sebagai calon wakil presiden dan tidak melihat adanya pelanggaran konstitusi dalam proses terpilihnya pasangan Prabowo-Gibran.

“Saya sendiri sampai sekarang tetap percaya Gibran sepenuhnya sah maju sebagai wakil presiden. Saya tetap percaya tak ada pelanggaran konstitusi dalam proses terpilihnya Prabowo Gibran sebagai duet kepala negara di Indonesia,” tegasnya.

Sebagai informasi, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran bergulir ke DPR RI setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Oktober 2026.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Baca Juga: Jimly Minta Publik Move On dari Polemik Ijazah Gibran: Tidak Usah Baper

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, sejumlah aliansi masyarakat sipil mendatangi Gedung DPR RI untuk menyerahkan surat yang mendesak fraksi-fraksi menggulirkan Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat guna menyelidiki dugaan pelanggaran syarat konstitusional pejabat negara.

Respons dari kalangan legislatif pun mulai bermunculan. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, secara terbuka meminta DPR tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran konstitusi tersebut serta membuka peluang dialog antarfraksi terkait penggunaan Hak Angket. Wacana itu juga mendapat dukungan dari PKS yang mendorong pengetatan verifikasi syarat administrasi calon pejabat negara.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *