Saturday, October 24News That Matters

Pembelaan Keras di Tengah Desakan Mundur dan Hak Angket


Wacana Berita, Jakarta –

Politikus Ade Armando meyakini proses terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI sah secara konstitusional maupun hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Ade di tengah desakan sejumlah pihak agar Gibran mundur dari jabatannya. Desakan itu muncul setelah mencuat polemik terkait dokumen pendidikan Gibran yang dikaitkan dengan syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.

“Saya sendiri sampai sekarang tetap percaya Gibran sepenuhnya sah maju sebagai wakil presiden. Saya tetap percaya tak ada pelanggaran konstitusi dalam proses terpilihnya Prabowo Gibran sebagai duet kepala negara di Indonesia,” ujar Ade alam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Sabtu (24/10).

Sebagai informasi, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran bergulir ke DPR RI setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Oktober 2026.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Baca Juga: Denny Indrayana: Kami Sudah Terlalu Lama Dipermainkan Soal Bukti Ijazah Gibran

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, sejumlah aliansi masyarakat sipil mendatangi Gedung DPR RI untuk menyerahkan surat yang mendesak fraksi-fraksi menggulirkan Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat guna menyelidiki dugaan pelanggaran syarat konstitusional pejabat negara.

Respons dari kalangan legislatif pun mulai bermunculan. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, secara terbuka meminta DPR tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran konstitusi tersebut serta membuka peluang dialog antarfraksi terkait penggunaan Hak Angket. Wacana itu juga mendapat dukungan dari PKS yang mendorong pengetatan verifikasi syarat administrasi calon pejabat negara.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *