
Rencana MSCI Inc. menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market menuai pertanyaan dari investor global. Dalam forum yang diselenggarakan UBS Group AG pada Selasa (20/10/2026), investor mendesak penyedia indeks tersebut menjelaskan alasan di balik usulan penurunan status yang dinilai drastis.
Mengutip Bloomberg, Kamis (22/10/2026), lebih dari 100 peserta mengikuti pertemuan tersebut. Para investor mempertanyakan mengapa MSCI mempertimbangkan perubahan klasifikasi secara langsung ke Standalone Market, sekaligus meminta kejelasan mengenai peluang Indonesia mempertahankan statusnya sebagai pasar berkembang.
Managing Director MSCI Raman Aylur Subramanian menjelaskan bahwa persoalan Indonesia bukan terletak pada indeks saham semata, melainkan pada kondisi pasar modal secara keseluruhan.
Menurut sejumlah sumber yang mengetahui jalannya diskusi, Subramanian menyoroti keterbatasan teknologi dan sistem pengawasan pasar Indonesia dalam mendeteksi pola transaksi tidak wajar serta mencegah penyalahgunaan pasar.
Persoalan tersebut menjadi perhatian MSCI di tengah upaya reformasi pasar modal yang telah diumumkan otoritas Indonesia sepanjang tahun ini.
Dalam pengumuman resminya pada 15 Oktober 2026, MSCI menyatakan masih terdapat kekhawatiran mengenai transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan praktik perdagangan terkoordinasi, serta belum terlihatnya bukti penegakan aturan yang memberikan dampak signifikan.
MSCI mengakui bahwa otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah langkah pembenahan. Di antaranya peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham, serta rencana peningkatan batas minimum free float menjadi 15%.
Namun, MSCI menilai implementasi reformasi tersebut belum menunjukkan kemajuan yang konsisten di seluruh pasar saham Indonesia.
Penyedia indeks global itu juga berpandangan bahwa penurunan klasifikasi ke Frontier Market belum cukup mencerminkan tingkat persoalan yang dihadapi pasar modal Indonesia. Karena itu, MSCI mengusulkan perubahan langsung menjadi Standalone Market.
Dalam keterangannya, MSCI menyatakan akan terus memantau perkembangan pasar Indonesia dan berkomunikasi dengan pelaku pasar maupun otoritas terkait.
“Kami secara rutin bertemu dengan pelaku pasar untuk membahas pengalaman mereka di pasar, serta dengan regulator dan lembaga pemerintah untuk memahami pandangan dan perspektif mereka,” demikian pernyataan MSCI, sebagaimana diterjemahkan dari laporan Bloomberg.
MSCI menambahkan bahwa konsultasi yang tengah berlangsung merupakan bagian dari kebijakan keterlibatan dengan pemangku kepentingan. Sementara itu, perwakilan UBS menolak memberikan komentar mengenai pertemuan tersebut.
Ancaman penurunan status ini berpotensi membawa konsekuensi besar bagi aliran investasi asing. Pasalnya, perubahan menjadi Standalone Market dapat mengeluarkan saham-saham Indonesia dari indeks global utama yang menjadi acuan berbagai dana investasi internasional.
Baca Juga: Airlangga Buka Suara soal Sorotan MSCI, Tegaskan Fundamental Ekonomi RI Bukan Masalah
Baca Juga: BI Ungkap Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham hingga SBN dan SRBI
UBS sebelumnya memperkirakan penghapusan saham Indonesia dari indeks MSCI berpotensi memicu arus keluar dana investasi pasif sekitar US$4 miliar. Sementara itu, potensi arus keluar dari investor aktif diperkirakan mencapai US$15 miliar. Angka tersebut merupakan estimasi risiko, bukan dana yang dipastikan keluar.
Meski demikian, perubahan klasifikasi Indonesia belum menjadi keputusan final. MSCI membuka konsultasi dengan pelaku pasar hingga 30 April 2027 dan dijadwalkan mengumumkan keputusan paling lambat 30 Juni 2027.
MSCI menegaskan bahwa usulan perubahan klasifikasi masih dapat dipertimbangkan kembali apabila terdapat bukti nyata mengenai perbaikan tata kelola dan fungsi pasar modal Indonesia secara material.
