Wednesday, October 21News That Matters

Sejumlah Sekuritas Terseret Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN


Wacana Berita, Jakarta –

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp2,1 triliun dalam penanganan kasus pelanggaran pasar modal yang berkaitan dengan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Penindakan tersebut turut menyeret sejumlah perusahaan sekuritas yang dinilai terlibat dalam pelanggaran di pasar modal. Kasus yang ditangani mencakup dugaan manipulasi perdagangan saham hingga pelanggaran keterbukaan informasi mengenai identitas pemesan saham dalam proses penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).

Berdasarkan keterangan OJK, surat keputusan sanksi diserahkan secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan sanksi yang telah ditetapkan pada 16 Oktober 2026.

Proses penyerahan dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien. Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto.

Dalam kasus saham DSSA, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT atas pelanggaran yang berkaitan dengan praktik manipulasi pasar. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya aktivitas perdagangan yang dilakukan secara terencana melalui sejumlah anggota bursa dan dinilai mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

Tak hanya menjatuhkan sanksi kepada PT SMT, OJK juga memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan sekuritas yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan saham tersebut.

Sebanyak sembilan perusahaan sekuritas dikenai denda administratif, yakni PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

Selain itu, seorang individu berinisial R yang menjabat sebagai direktur PT SS sekaligus memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek turut dikenai pembekuan izin selama satu tahun.

OJK juga menjatuhkan peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran dari anggota bursa yang terlibat dalam penanganan pesanan transaksi saham DSSA.

Penindakan terhadap pihak-pihak tersebut menjadi bagian dari pengusutan aktivitas perdagangan saham DSSA yang dinilai melanggar ketentuan pasar modal. 

Keterlibatan sejumlah anggota bursa dalam rangkaian transaksi tersebut turut menjadi perhatian regulator dalam menegakkan aturan perdagangan efek.

Sementara itu, dalam kasus penawaran umum perdana saham BREN, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar kepada AH Ltd. Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran keterbukaan informasi mengenai pihak yang sebenarnya melakukan pemesanan saham dalam proses IPO.

Adapun dalam kasus IPO CUAN, OJK mengenakan denda sebesar Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran serupa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pengendali perusahaan dan memperoleh alokasi saham dalam jumlah besar melalui penyampaian informasi pemesanan yang menyesatkan.

Praktik tersebut dinilai menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Kondisi ini membuat jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik menjadi terbatas.

Dalam kasus CUAN, penindakan OJK juga menyasar dua perusahaan sekuritas, yakni PT HPS dan PT BDS, yang dikenai denda administratif. Selain itu, seorang direktur PT HPS dikenai pembekuan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.

Rangkaian sanksi tersebut menunjukkan bahwa penegakan aturan oleh OJK tidak hanya menyasar pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam perdagangan maupun penawaran saham, tetapi juga perusahaan sekuritas dan tenaga profesional yang terkait dengan aktivitas di pasar modal.

Besarnya denda dalam ketiga kasus tersebut juga menjadi sorotan. Dari total Rp2,1 triliun, denda Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA menjadi bagian terbesar, disusul denda Rp500 miliar terkait IPO BREN dan Rp100 miliar dalam kasus IPO CUAN.

OJK menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia. Regulator berkomitmen meningkatkan pengawasan serta menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Baca Juga: Pasar Saham RI Disorot MSCI, Suahasil Minta OJK Jaga Transparansi dan Pengawasan

Baca Juga: DSSA Siapkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham Usai Kena Teguran OJK

Baca Juga: Kekayaan Prajogo Pangestu Amblas Rp504 Triliun, Tertekan Efek MSCI

“OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang pasar modal untuk menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia serta memberikan perlindungan optimal bagi investor,” demikian pernyataan OJK Rabu (21/10/2026).

Melalui penjatuhan sanksi ini, OJK berharap para pelaku pasar semakin disiplin dalam menjalankan kegiatan usaha dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Penindakan juga diharapkan memberikan efek jera terhadap praktik manipulasi harga saham maupun penyembunyian identitas pemesan dalam proses penawaran umum.

Pengawasan terhadap aktivitas perdagangan saham dan pelaksanaan IPO pun akan terus diperkuat untuk memastikan keterbukaan informasi dan mencegah konsentrasi kepemilikan saham yang tidak sesuai ketentuan.

Bagi investor, kasus DSSA, BREN, dan CUAN menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam perdagangan saham serta perlunya pengawasan yang efektif terhadap aktivitas anggota bursa dan pihak-pihak yang terlibat dalam penawaran umum.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *