Wednesday, October 21News That Matters

MUI Kaji Fatwa Haram Vape, DPR Mendukung


Wacana Berita, Jakarta –

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung langkah Kapolri yang mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape, menyusul dugaan meningkatnya penyelundupan narkotika dengan modus tersebut.

Rudianto menilai persoalan ini perlu ditangani secara serius karena berpotensi membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Ia juga berharap kajian MUI dapat menjadi salah satu upaya untuk menekan penyalahgunaan rokok elektrik.

“Saya mendukung langkah Kapolri yang mendorong MUI mengkaji fatwa terkait vape. Jika benar rokok elektrik disalahgunakan sebagai modus peredaran narkoba, persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Rudianto dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/10/2026).

Baca Juga: Mardiansyah Semar: Prabowo Berkali-kali Kalah, Berteman dengan Jokowi Menang

Legislator Fraksi Partai NasDem dari Dapil Sulsel I tersebut menekankan bahwa pembahasan fatwa tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, berbagai aspek perlu dipertimbangkan agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar kajian yang memadai.

“Namun, kajian fatwa perlu dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan hukum. Yang terpenting, kita harus memastikan vape tidak menjadi celah baru bagi peredaran narkoba,” tukas Rudianto.

Selain mendorong kajian fatwa, Rudianto meminta Polri memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran narkotika yang memanfaatkan vape. Ia menilai langkah penindakan perlu berjalan beriringan dengan edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan rokok elektrik.

Baca Juga: Pengawasan Diperketat, Pemerintah Kerja Keras Bikin MBG Makin Oke

“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan vape untuk kejahatan harus diperkuat, disertai edukasi dan pencegahan agar masyarakat terlindungi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyambut permintaan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait kajian fatwa haram terhadap rokok elektrik. Niam menyatakan MUI siap menindaklanjuti usulan tersebut melalui pembahasan lebih mendalam.

“Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam, Jumat (16/10).

Permintaan tersebut disampaikan Kapolri saat mengunjungi kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Dalam pertemuan itu, Kapolri menyoroti angka penyelundupan narkoba menggunakan modus rokok elektrik yang disebutnya semakin tinggi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *