
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan apakah akan menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Penyidik membuka kemungkinan menerbitkan surat panggilan berikutnya yang disertai surat perintah membawa, tetapi keputusan tersebut belum ditetapkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih memproses langkah lanjutan agar pemeriksaan terhadap Nusron dapat terlaksana.
“Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026). Pada pemanggilan kedua, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan karena disebut sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik perlu mengevaluasi alasan ketidakhadiran tersebut untuk menentukan tindakan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Baca Juga: Terungkap! Imigrasi Ungkap Jejak Perjalanan Nusron Wahid di Luar Negeri saat Mangkir Panggilan KPK
“Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru, itu baru dengan surat perintah pembawa,” kata Ahmad Taufik, Selasa (20/10/2026).
Budi menambahkan, KPK mempertimbangkan efektivitas proses penegakan hukum dalam menentukan langkah terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” kata Budi, sebagaimana diberitakan Media Indonesia pada 20 Oktober 2026.
KPK juga membantah video yang beredar di media sosial dan diklaim memperlihatkan Nusron ditangkap atau dijemput paksa oleh penyidik.
“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” ujar Budi.
Perkara yang menjadi dasar pemanggilan Nusron berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk yang berhubungan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana dan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Nusron dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hingga keterangan KPK pada Selasa (20/10/2026), belum ada pengumuman resmi bahwa ia dijemput paksa oleh penyidik.
